Bansos 2024
Wajib Tahu, Cara Daftar Bansos PKH 2024
Program bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH disalurkan melalui Kementerian Sosial ( Kemensos RI ).
POS-KUPANG.COM - Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat upaya pengentasan kemiskinan masyarakat Indonesia melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Program bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH disalurkan melalui Kementerian Sosial ( Kemensos RI ).
Adapun PKH memiliki arti penting sebagai salah satu langkah utama dalam memberikan bantuan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Syarat Penerima dan Status Penyaluran via HP di Cek Bansos BPNT Februari 2024
Tujuan utama dari program ini adalah untuk secara signifikan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dengan fokus yang jelas pada pemenuhan kebutuhan dasar serta mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga penerima manfaat.
Dikutip dari Kompas.TV, pencairan bantuan PKH 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan dalam empat tahap, dimulai pada bulan Januari, Februari, dan Maret.
Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima yang terdaftar dalam kategori berikut.
Ibu Hamil/Nifas dan Anak Usia Dini/Balita masing-masing mendapatkan Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta per tahun.
Lansia dan Penyandang Disabilitas mendapatkan Rp600.000 per tahap, dengan total Rp2,4 juta per tahun.
Anak Sekolah, terbagi menjadi tiga sub-kategori berdasarkan jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA), menerima dukungan finansial mulai dari Rp225.000 hingga Rp500.000 per tahap, dengan total tahunan yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan.
Bagi keluarga yang belum terdaftar dalam DTKS, disarankan untuk melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa atau kelurahan, agar dapat diidentifikasi sebagai penerima manfaat program.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan diri Bansos PKH 2024:
Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Ikuti proses musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan Anda.
Setujui dan tandatangani Berita Acara yang disiapkan oleh kepala desa atau lurah.
Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.