Berita Kota Kupang
Rudenim Kupang Rakor Satgas PPLN Kota Kupang, Bahas Isu Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri
Dalam sambutannya Renaldy menjelaskan bahwa Rumah Detensi Imigrasi memiliki tanggung jawab yang luas dan kompleks.
POS-KUPANG.COM - Bertempat di Hotel Neo Aston Kupang, Rumah Detensi Imigrasi Kupang menggelar rapat koordinasi (rakor) instansi tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Rakor ini dihadiri oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeru ( PPLN ) Kota Kupang diantaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang, Kepolisian Resor Kota Kupang, Komando Distrik Militer (Kodim) 1604, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kota Kupang, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, IOM Kota Kupang, RSJ Naimata Kupang, dan RSB Titus Uly Kupang, Selasa(20/02/2024).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur, Rakhmat Renaldy yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone.
Dalam sambutannya Renaldy menjelaskan bahwa Rumah Detensi Imigrasi memiliki tanggung jawab yang luas dan kompleks.
Baca juga: Rudenim Kupang Utus Petugas Lakukan Pengawalan Pengungsi
Salah satu tugas utamanya adalah menangani pengungsi dari luar negeri yang memasuki wilayah negara Indonesia dengan berbagai keperluan latar belakang. Tugas ini meliputi proses penerimaan, identifikasi, registrasi, penempatan, pemantauan, dan pengawasan terhadapat pengungsi.
"Dalam rangka melaksanakan peraturan Presiden nomor 125 Tahun 2016, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Kemenkumham NTT sebagai Instansi pembina bagi Rudenim Kupang terus berperan aktif dalam melakukan penanganan pengungsi dari luar negeri", ungkap Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa Rakor hari ini akan membahas 3 (tiga) isu aktual penanganan pengungsi luar dan para stakeholder pemangku kepentingan serta seluruh peserta rakor diharapkan dapat memberikan pandangan, tanggapan serta penyelesaian atas isu tersebut sesuai tupoksi masing-masing.
Bertindak selaku narasumber dan pemimpin rakor, Melsy I.Y. Fanggi selaku Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang dalam paparannya menegaskan tentang Tugas dan Fungsi Rudenim secara umum dan dalam kaitannya dengan penanganan pengungsi dari luar negeri.
"Dalam melaksanakan tugas seperti yang diamanatkan dalam Perpres 125 Tahun 2016, Rudenim Kupang melaksanakan tugas pengawasan keimigrasian, pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan terhadap pengungsi selama berada ditempat penampungan, diluar tempat penampungan, diberangkatkan ke negara tujuan, Pemulangan Sukarela dan pendeportasian. Pengawasan juga dilaksanakan setiap harinya sebanyak 3 kali petugas akan mendatangi tempat penampungan serta pengawasan setiap bulan yang mana pengungsi wajib lapor diri kepada Rudenim".
"Kiranya rakor hari ini dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk seluruh peserta rakor satgas PPLN dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing dalam penanganan pengungsi dari luar negeri" tambah Melsy.
Rakor Satgas PPLN hari ini bertindak selaku Ketua Panitia Pelaksana I Putu Sukarana Antara. Rakor ditutup dengan doa serta sesi foto bersama. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.