Berita Kota Kupang

Bahas Rencana Aksi, Rudenim Kupang Hadiri Rakor Satgas PPLN Kota Kupang

Pada Kesempatan ini, Kepala Rudenim Kupang , Ma’mum menyampaikan terkait pengawasan terhadap Pengungsi di tempat Penampungan Sementara 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa saat Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Aksi yang dilaksanakan di Harper Hotel Kupang, Rabu (7/2/2024) 

POS-KUPANG.COM - Satuan Tugas (SATGAS) Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kota Kupang menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Aksi yang dilaksanakan di Hotel Harper Kupang, Rabu (07/02/2024) 

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang turut hadir dalam kegiatan yang di wakili Kepala Rudenim Kupang, Ma'mum , Kepala Seksi Kamtib , Melsy IY Fanggi, dan  Kasubsi Ketertiban, Dominggus Koreh 

Kegiatan Rapat Koordinasi dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi atas kehadiran dari satuan tugas penanganan pengungsi asal  luar Negeri di Kota Kupang sehingga bersama sama berkaloborasi dengan cara-cara yang terstruktur dalam menyusun rencana aksi (RAN); 

Selanjutnya, dalam Penyampaian Materinya Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang menyampaikan Tentang Konsep Rencana aksi (RAN) Tahun 2024.

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Pegawai, Rudenim Kupang Libatkan Pakar Komunikasi dan Motivator Ternama

“ Rencana Aksi yang Akan dilakukan Oleh Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri terdiri dari 6 Rencana Aksi diantaranya literasi Politik, Pengawasan Deteksi Dini,Penegakan Hukum  (Law enforcement), Kemananan dan Ketertiban,  Pendataan(Mapping), serta pemenuhan  Kebutuhan dasar,”  jelasnya 

Lebih Lanjut lagi Noce menyampaikan bahwa Satgas Penanganan Pengungsi akan melaksanakan Sosialisasi tentang keberadaan pengungsi kepada masyarakat sekitar akomodasi, Sosialisasi tentang tata tertib kepada pengungsi asal luar Negeri, Sosialisasi tentang Perlindungan anak dan perempuan (PPA), Sosialisasi tentang Hak dan kewajiban pengungsi dan Sosialisasi tentang  Perpres 125 Tahun 2016 tentang pengamanan pengungsi asal luar Negeri. 

Pada Kesempatan ini, Kepala Rudenim Kupang , Ma’mum menyampaikan terkait pengawasan terhadap Pengungsi di tempat Penampungan Sementara 

“Dalam Pengawasan Pengungsi di Tempat Penampungan Semenntara, Rudenim Kupang melaksanakan pengawasan administrasi yang di lakukan setiap awal bulan dengan melakukan pendataan kembali terhadap pengungsi dan Pengawasan terhadap keberadan, situasi  dan Keamanan pengungsi,” jelas Ma’mum 

Selain Itu, Ma’mum menyampaikan bahwa  masih ada saja pengungsi yang melanggar tata tertib di tempat Penampungan Sementara. Oleh Karena itu diharapkan kerja sama satgas untuk saling berkoordinasi dalam Penegakan Tata Tertib bagi pengungsi di Kota Kupang. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved