Liputan Khusus
News Analisys Pemilu Ulang di NTT, Pengamat: Konstelasi Berubah
Masyarakat akan menilai bahwa ternyata ada problem bahwa sistem pemilu yang kita anggap bersih, jujur, adil, mengalami masalah.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Amir Kiwang
memberi pandangan terkait kondisi pemilihan suata ulang atau Pemoli ulang di 13 wilayah NTT.
"Kalau kita melihat secara sepintas 49 Tempat Pemungutan Suara atau TPS akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sehingga kita berharap bahwa, kalau betul-betul ada persoalan yang dianggap krusial dan dilakukan PSU yang dianggap bermasalah, itu akan mempunyai masalah tersendiri," ungkap dia/
Kenapa demikian? Kita mengharapkan Pemilu itu berjalan baik, jujur, adil, sesuai dengan mekanisme mekanisme yang ada. Sampai kemudian harus dilakukan PSU di beberapa tempat, ini akan menimbulkan pertanyaan dan bisa berpolemik di masyarakat.
Baca juga: Lipsus - 49 TPS di 13 Kabupaten NTT Gelar Pemilu Ulang
Baca juga: Lipsus - Kecurangan Pemilu di NTT: Dugaan Money Politic Hingga Sirekap Tak Sesuai Hasil Pleno
Masyarakat akan menilai bahwa ternyata ada problem bahwa sistem pemilu yang kita anggap bersih, jujur, adil, mengalami masalah sehingga harus dilakukan pengulangan. Dengan begini tentu ada beberapa hal yang harus kita pikirkan.
Pertama, 49 TPS yang menggelar PSU ini harus dikawal secara ketat. Bukan saja oleh pemantau Pemilu resmi, maupun penyelenggara pemilu yang resmi, tetapi lebih dari itu pemantau independen, maupun seluruh masyarakat yang ada di sekitar lokasi PSU itu hingga media harus memantau.
Hal itu supaya proses PSU bisa berjalan secara baik dan tidak lagi menimbulkan polemik. Dengan digelarnya PSU di 49 titik TPS ini, ada kemungkinan akan merubah konstalasi perhitungan suara, lebih khusus di legislatif. Karena dengan PSU ini, para caleg maupun peserta pemilu dengan selisih suara mungkin 0 koma persen, 1 persen dan dua persen itu akan membidik ini.
Dari sini, kalau media dan masyarakat tidak jelas, bisa jadi terjadi politik transaksional yang sangat besar. Kita sering menemukan ketika terjadi PSU. Para kontestan yang punya selisih suara kecil, dan ketika dilakukan kalkulasi bahwa di PSU itu dia punya peluang meraup suara dan bisa memperoleh kursi, bisa saja dia menghalalkan segala cara.
Kita tidak mencurigai siapapun. Paling tidak proses pengawalan secara ketat saat PSU di 49 titik, perlu diperhatikan dan dikawal secara cermat oleh semua stakeholder. Terlepas dari pro dan kontra pelaksanaan pelaksanaan itu di 49 tempat itu, suka atau tidak suka lembaga penyelenggara Pemilu paling kredibel hari ini adalah KPU. Bagi saya, sampai hari ini KPU masih kita percaya sebagai penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, dengan diputusnya pelaksanaan PSU tentu sudah diperhitungkan dan dipertimbangkan boleh KPU dari segala aspek, termasuk dari sisi regulasi dan nilai kebaikan untuk sesama. Akan lebih fatal, kalau ditemukan dugaan kecurangan tapi tidak dilakukan PSU.
Bagi saya dengan PSU ini kemudian bisa merusak konstalasi, itu sah saja. Tapi ketika KPU atau wasit memutuskan bahwa sebuah pertandingan itu diulang, tentu ada kesalahan yang sangat krusial. Sisi lain tentu ada landasan regulasi dan menjadi dasar digelarnya PSU. Sebanyak 49 titik pelaksanaan PSU itu memang cukup besar, tapi buat saya tidak menjadi persoalan. Namun, dari esensi hukum sebagai landasan digelarnya PSU sudah mengatur demikian.
Kita berharap bahwa para kontestan politik yang sudah jadi akan berusaha untuk mengamankan, agar suara-suara itu tidak posisi dia yang dianggap sudah jadi. Sebaliknya, calon-calon yang sebelumnya, selisih suara dianggap tipis, dia akan berburu untuk mendapatkan suara maksimal jadi 49 titik TPS itu. Hal itu kemudian bisa menimbulkan efek kejut untuk tampil sebagai calon terpilih. Bagi dia, ini adalah ruang dan momentumnya.
Kita melihat PSU ini sebagai sebuah fenomena politik yang biasa, sepanjang dia tidak melakukan pragmatik politik dan merusak sistem dan nilai-nilai demokrasi. Semua orang berhak untuk berjuang mendapatkan itu.
Kita berharap aparat keamanan maupun penyelenggara hingga masyarakat bisa membantu agar pelaksanaan ini tetap berlangsung kondusif. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.