Kamis, 18 Juni 2026

Liputan Khusus

Lipsus - Bersama Perangi TPPO di Flores Timur

Kegiatan menyatukan spirit melawan TPPO bertajuk Kesadaran Internasional Menantang Perdagangan Manusia berlangsung di Aula Biara SSpS Hokeng, Sabtu

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Pernyataan sikap Pemda Flores Timur, Polres Flores Timur, pihak gereja, pemerintah desa, dan relawan JPIC terkait TPPO, Sabtu, 17 Februari 2024. 

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk kasus-kasus yang sudah terjadi di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi NTT.

Justice Peace and Integrity of Creation ( JPIC ) SSpS Flores Bagian Timur mengajak gereja, pemerintah, aparat penegak hukum, dan para relawan untuk memerangi kasus eksploitasi manusia yang sudah memakan banyak nyawa tersebut.

Komitmen memerangi TPPO ditandai dengan adanya pernyataan sikap Wakil Kapolres Flotim, Kompol Anak Agung Gede Ngurah Surya, Pastor Paroki Maria Ratu Semesta Alam Hokeng, P. Maxi Seno, SVD. Termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Flotim, Ramon Piran dan Kepala Desa Hokeng Jaya, Gabriel Bala Namang serta dan Kepala Desa Pululera, Paulus Sony Sang Tukan.

Baca juga: Lipsus - Perjuangan Tak Sia-Sia, Korban TPPO di NTT Terima Restitusi dari 2 Pelaku

Kegiatan menyatukan spirit melawan TPPO bertajuk Kesadaran Internasional Menantang Perdagangan Manusia berlangsung di Aula Biara SSpS Hokeng, Sabtu (18/2).

Pelajar SMP Negeri 1 Wulanggitang, SMP Sanctissima Trinitas Hokeng membawakan lagu tentang kisah para budak yang ingin bebas dari belenggu perbudakan, salah satunya lagu Swing Low. Ada juga pemutaran film pendek tentang perbudakan manusia, dialog human trafficking dari dua siswi.

Kegiatan hari itu ditutup dengan penyalaan lilin untuk mempertegas komitmen sembari mendoakan keselamatan nyawa dan arwah korban perdagangan manusia di seluruh penjuru dunia. Lilin yang bernyala itu dipasang membentuk hati dan dikelilingi peserta kegiatan. Mereka saling bergandengan tangan sambil berdoa dan bernyanyi lagu rohani.

Koordinator JPIC SSpS Flores Bagian Timur, Sr. Wilhelmia Kato, SSpS, berorasi terkait TPPO. Menurutnya, siapa saja bisa terlibat dalam TPPO, tak menutup kemungkinan pelakunya biarawati, pastor, dan aparat penegak hukum. Hal ini terjadi akibat terbuai dengan uang nominal besar.

"Mengapa sampai terjadi seperti ini? Karena faktor utama karena kita muka uang. Kita tidak bisa cari uang dengan cara yang halal, sehingga pakai cara seperti itu (trafficker)," pungkasnya.

Sr Wil kecewa karena hanya dua kepala desa yang hadir padahal, isu TPPO adalah persoalan urgen, terlebih Flotim menjadi daerah penyumbang TPPO terbanyak kedua di NTT.

Jika isu TPPO dianggap penting, maka kepala desa mestinya mengutus beberapa orang untuk hadir agar sepulangnya nanti bisa meneruskan pesan ke banyak orang. "Tidak bisakah kirim 15 orang untuk hadir? Kalau peduli dengan isu ini," tuturnya.

Wakapolres Agung mengajak semua masyarakat selalu bekerjasama dengan kepolisian untuk penanganan TPPO. Jika ditemukan perekrutan tidak jelas asal-usulnya, maka segera lapor ke aparat setempat agar dapat diselidiki.

"Kalau ada hal seperti itu, mohon kasih informasi ke kami. Persoalan ini tidak ada ampun untuk kita proses hukum. Mohon dukungan suster, pastor, dan semua kita," ujarnya.

Belum lama ini ada dua warga dari Titehena dan Tanjung Bunga yang divonis hakim terkait kasus TPPO.

Pastor Paroki Maria Ratu Semesta Alam Hokeng, Maxi Seno, SVD, menilai TPPO terjadi karena relasi atau hubungan dalam keluarga yang sangat buruk.  "Ketika dia berangkat, maka dia jadi korban. Lalu yang berikut tentang skill atau keterampilan. Saya seorang sarjana, tapi kalau tidak punya keterampilan, saya akan jadi korban, misalnya korban permainan orang," ucapnya.

Kadis Nakertrans Ramon mengatakan, pemerintah daerah punya komitmen untuk memusnahkan human trafficking. Budaya merantau untuk bekerja selalu melekat pada masyarakat Flotim, namun kebanyakan mereka tidak melalui prosedur resmi. Warga juga tak dibekali keterampilan dan kompetensi untuk bekerja.

Menurut Ramon, pihaknya sudah membangun kerja sama dengan Perusahaan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau dulunya dikenal PJTKI. Perusahaan tersebut berbadan hukum dan resmi. Calon PMI silahkan mendownload aplikasi SIAPkerja untuk mendapat informasi terkait ketenagakerjaan. "Anda bisa melihat setiap jenis pekerjaan disana. Lalu silahkan ke Kantor Dinas Nakertrans untuk mendaftar, supaya nanti dapat pelatihan sebelum berangkar," tuturnya.

 

Petani Flotim divonis 4,6 tahun

Kasus TPPO terbaru di Kabupaten Flores Timur, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Philipus Buget Sogen, terdakwa perkara TPPO. Selain hukuman penjara, Philipus, petani asal Desa Sinarhadigala, Kecamatan Tanjung Bunga juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Majelis Bagus Sujatmiko, dibacakan, Kamis (1/2) lalu, dihadiri JPU Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan dan Kuasa Hukum Terdakwa, Randy Domaking.

Philipus terbukti mengirimkan 21 pekerja migran indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural dari Flotim ke Malaysia tahun 2023.

KPU Nyoman mengatakan, terdakwa Philipus melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Vonis mejelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. "Putusan hakim itu sudah diatas minimal dari ancaman pidana perdagangan orang 3 tahun penjara," ujar JPU Nyoman.

Hingga kini, JPU masih menyatakan pikir-pikir. "Sebab, kasus perdagangan orang termasuk kejahatan luar biasa atau trans internasional antar negara. Kita melihat dampak dari TPPO termasuk kejahatan yang luar biasa," katanya.

Sedangkan Penasihat Hukum Phililus Buget Sogen, Randy Domaking juga menyatakan sikap pikir-pikir karena vonis hakim dinilai masih terlalu tinggi. 

 

Menginspirasi Penanganan Kasus TPPO

Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo mengatakan, restitusi terhadap korban tindak pidana ini merupakan perdana di Ngada dan NTT. Menurut Antonius, sebelumnya memang pernah terjadi restitusi terhadap seorang warga NTT, hanya saja itu terjadi di Bintan, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Khusus restitusi kasus TPPO Santi, kata Antonius, telah diselesaikan dengan tuntas. Pertama, Kajari dan jajaran berhasil meyakinkan hakim, sehingga pelaku dijatuhkan pidana. Kedua, Kajari dan jajaran berhasil meyakinkan hakim supaya pelaku membayar restitusi untuk korban. "Puji Tuhan restitusinya dibayarkan oleh pelaku kepada korban," ujar Antonius.

Meskipun pembayaran restitusi dari yang seharusnya Rp 47.700.000 namun baru dibayar (cicil) oleh pelaku sebesar Rp 15.000.000, hal itu dimungkinkan oleh UU. LPSK, berharap perkara Santi menjadi pendorong dan inspirasi bagi penanganan perkara-perkara serupa di NTT maupun di seluruh Indonesia. "Dengan diberitakannya keberhasilan ini, menjadi penyemangat, inspirasi, bahwa Ngada bisa! Tempat lain juga semoga bisa. Menghukum pelaku dan memberikan hak restitusi kepada korban," ujar Antonius.

Antonius menguraikan, terkait kasus Santi, pihaknya menerima permohonan restitusi dari korban sendiri. Berdasarkan permohonan korban, LPSK lalu melakukan penghitungan nilai kewajaran atas kerugian korban melalui proses wawancara dan penelitian.

Selanjutnya LPSK mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (KPU) untuk dimohonkan kepada hakim untuk dikabulkan. Proses ini merupakan mekanisme yang mesti dilakukan dalam restitusi, selain korban juga harus memenuhi dokumen - dokumen berisi rincian restitusi dan identitas.

Antonius menjelaskan, secara norma hukum banyak korban tindak pidana yang dapat mengajukan restitusi kepada LPSK, seperti korban TPPO, korban kejahatan seksual, pengeroyokan, penganiayaan dan investasi ilegal. Dalam kasus Maria, tidak ada kendala berarti saat penghitungan nilai kewajaran kerugian atas korban. "Penghitungan kita, nilainya Rp 47.700.000 sama persis dengan yang dikabulkan oleh hakim," ujar Antonius.

Antonius menegaskan, LPSK menghendaki agar uang restitusi tersebut dipergunakan dengan sebaik-sebaiknya demi keberlanjutan hidup Maria Susanti Wangkeng dan keluarga. Dia meminta agar uang itu dipergunakan untuk investasi dan hal - hal produktif.

Antonius mendorong agar kedepan ada optimalisasi peran dan sinergitas dari pihak terkait dalam penanganan kasus TPPO. Tiga titik penting dalam penanganan kasus TPPO yang mestinya terkoneksi dengan baik yaitu hilir, tengah dan hulu.

Di hilir, hal yang perlu dilakukan adalah pemulihan korban, dalam bentuk pendampingan dalam pemanfaatan uang restitusi yang difokuskan pada usaha produktif untuk peningkatan ekonomi.

"Uang restitusi bisa dimanfaatkan untuk kegiatan wirausaha. LPSK, Pemda, dinas terkait seperti UMKM, Penanaman Modal, berperan mendampingi agar pemanfaatan uang restitusi benar - benar terarah demi peningkatan ekonomi korban," ujar Antonius.

Momentum tersebut perlu didokumentasikan, dalam bentuk video misalnya, sebagai bahan testimoni sosialisasi dan edukasi pencegahan TPPO.

Selanjutnya penanganan di tengah yaitu penindakkan hukum yang cepat dan akuntable terhadap pelaku dan jaringan mafia dengan mengoptimalkan kesaksian korban dan saksi. Pada penanganan di tengah ini, kata Antonius, Aparat Penegak Hukum (APH), LPSK, pendamping korban dan organisasi masyarakat sipil perlu mengoptimalkan perannya masing-masing dan membangun sinergi yang baik.

Penindakkan hukum juga perlu dilakukan kepada badan hukum, perusahaan atau yayasan yang terlibat dalam jaringan TPPO. "Diberi hukuman setimpal dan kewajiban membayar restitusi," ujar Antonius.

Sementara untuk penanganan di hulu, yakni upaya pencegahan TPPO dan lembaga yang perlu bersinergi adalah dinas Nakertrans, BP2MI, LPSK, Gereja dan organisasi masyarakat sipil.

Selain itu, adanya peran dari Anggota DPRD. Dari sisi kebijakan anggaran, mendorong Pemerintah Daerah punya anggaran penanganan TPPO, membuat regulasi yang melindungi PMI dan keluarga dan mengawasi Pemda dan APH dalam petang memberantas TPPO. (orc/cr6)

 

Ikuti Liputan Khusus POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved