NTT Memilih

Sembilan Caleg DPRD NTT Dapil NTT 8 Suara Terbanyak Hasil Perhitungan Sementara KPU, Data 35 Persen

Berdasarkan akun resmi hitung suara KPU RI, hingga Sabtu, 17 Februari 2024 pukul 20.30 Wita, tercatat sebanyak 35,97 persen suara yang masuk.

|
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Masyarakat pemilih di TPS 002 Nunumeu, Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan antusias menunggu giliran melakukan pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Proses rekapitulasi hasil suara Pemilihan Legislatif tahun 2024 atau Pileg 2024 masih terus berlangsung. Sebanyak 18 partai ikut dalam kontestasi Pileg 2024. 

Berdasarkan akun resmi hitung suara KPU RI, hingga Sabtu, 17 Februari 2024 pukul 20.30 Wita, tercatat sebanyak 35,97 persen suara yang masuk untuk Pemilihan Legislatif DPRD NTT dari Dapil NTT 8

Prosentasi itu berdasarkan suara yang masuk dari 496 tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 1.379 TPS di Dapil NTT 1. Adapun alokasi kursi DPRD NTT untuk Dapil NTT 8 sebanyak 6 kursi. 

Baca juga: Sembilan Caleg DPRD NTT Dapil NTT 1 Suara Terbanyak Hasil Perhitungan Sementara KPU, Data 22 Persen

Adapun berdasarkan suara partai politik, Partai Golkar masih mendominasi sementara dengan perolehan suara 11.649 suara atau  18,28 persen untuk Dapil NTT 8. PDI Perjuangan menyusul sementara di tempat kedua dengan 7.156 suara atau 11,23 persen.  

Berikut hasil sementara perolehan suara calon legislatif DPRD NTT dapil NTT 8 yang meliputi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). 

1) Dr. Inche D.P. Sayuna Partai Golkar dengan jumlah suara sementara 4.934 suara

2) Ir. Emelia Julia Nomleni PDI Perjuangan dengan jumlah suara sementara 3.993 suara

3) Eduard Markus Lioe Partai Hanura dengan jumlah suara sementara 3.608 suara

4) Djemi Lassa, ST Partai Golkar dengan jumlah suara sementara 3.305 suara

5) Drs. Obed naitboho Partai Nasdem dengan jumlah suara sementara 2.536 suara

6) Reni Marlina Un Partai Demokrat dengan jumlah suara sementara 2.463 suara

7) Eflin Iftariani Sonbai PKB dengan jumlah suara sementara 2.396 suara

8) Mateus Osorio Soares Partai Gerindra dengan jumlah suara sementara 2.394 suara

9) Aba L. Anie, SH Partai Golkar dengan jumlah suara sementara 2.362 suara 

 

Delapan Partai di NTT

Partai politik - partai politik (parpol) besar masih mendominasi perolehan suara dalam pemilihan umum legislatif atau Pileg 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hingga kini, proses rekapitulasi hasil suara Pileg 2024 itu masih terus berlangsung. Adapun sebanyak 18 partai politik ikut dalam kontestasi Pileg 2024. 

Berdasarkan akun resmi hitung suara KPU RI, hingga Sabtu 17 Februari 2024 pukul 19.30 Wita, tercatat sebanyak 40,99 persen suara yang masuk untuk pemilihan legislatif DPRD NTT

Prosentasi itu berdasarkan suara yang masuk dari 6.864 tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun total TPS NTT adalah 16.746 TPS.  

Adapun delapan partai yang mengumpulkan suara terbanyak sementara untuk Pileg 2024 Provinsi NTT terdiri dari, Partai Gerinda, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

1) Partai Gerindra dengan jumlah sementara 98.806 suara atau setara 12,42 persen

2) PDI Perjuangan dengan jumlah suara sementara 96.835 atau setara 12.17 persen

3) Partai Golkar dengan jumlah suara sementara 86.571 atau setara 10,88 persen

4) Partai Nasdem dengan jumlah suara sementara 80.403 atau setara 10,11 persen

5) PKB dengan jumlah suara sementara 79.686 atau setara 10,02 persen

6) PAN dengan jumlah suara sementara 60.463 atau setara 7,60 persen

7) Partai Demokrat (PD) dengan jumlah suara sementara 55.351atau setara 6,96 persen

8) Partai Hanura dengan jumlah suara sementara 44.583 atau setara 5,61 persen

Untuk pemilihan legislatif anggota DPRD NTT dibagi dalam delapan daerah pemilihan (Dapil) untuk 22 kabupaten kota. 

Disclaimer publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

Ikuti berita Hasil Pemilu 2024 POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved