NTT Memilih
Bawaslu TTU Sebut 3 TPS Berpotensi Lakukan PSU
Hasil Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo menyebut tiga TPS berpotensi Pemilihan Suara Ulang (PSU)
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter di POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU – Hasil Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo menyebut tiga TPS di kabupaten itu berpotensi melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Tiga TPS tersebut yakni 1 TPS di Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, 2 TPS di Kecamatan Kota Kefamenanu.
Menurutnya, salah satu faktor penyebab dilakukan PSU di TPS Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur karena pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diberikan hak pilih. Ada satu orang yang tidak termasuk dal DPTb diberikan hak pilih.
Sedangkan, salah satu TPS di Kelurahan Aplasi di Kota Kefamenanu sebanyak 8 yang tidak terdaftar dalam DPTb diberikan hak pilih.
Sementara satu TPS lainnya di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota sebanyak dua orang diberikan hak pilih meskipun tidak terdaftar dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Dikatakan Martinus, pihaknya masih melakukan masih melakukan kajian.
Apabila setelah dilakukan kajian dinyatakan melanggar prosedur maka akan direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU.
Baca juga: Gelar Kegiatan Penertiban APK,Ketua Bawaslu TTU Minta Panwas Maksimalkan Pengawasan pada Masa Tenang
Sementara itu di wilayah lain di Kabupaten Timor Tengah Utara saat ini masih dalam kondisi aman. Bawaslu Kabupaten TTU belum menerima informasi potensi PSU di wilayah lain.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara, Petrus Uskono mengatakan, pihaknya tidak bisa memungkiri adanya kesalahan dalam prosedur kerja di tingkat KPPS.
Ia menuturkan, pihaknya sudah melakukan edukasi dan penjelasan kepada KPPS sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024 ini.
KPPS mesti melakukan pendeteksian terhadap pemilih yang masuk dalam DPT, DPTb, dan DPK.
"Terhadap hal itu, teman-teman terlanjur memberi ruang kepada pemilih yang menggunakan hak pilih yang dalam hal ini di luar daripada dapil itu," ujarnya.
Karena itu, lanjut Petrus, dari aspek syarat Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Pasca hal ini terdeteksi, Bawaslu mengindikasikan akan dilaksanakan PSU.
Perihal prosedur PSU ini, KPU Kabupaten Timor Tengah Utara masih menanti rekomendasi dari Bawaslu.
Apabila Bawaslu memberi rekomendasi dilakukan PSU maka, KPU akan menelaah isi rekomendasi dan akan dibahas dalam rapat pleno untuk diputuskan.
"Dan sampai dengan saat ini, Bawaslu belum ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten dan Panwascam. Jika kalau suratnya belum ada maka, untuk sementara masih indikasi,"pungkasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.