NTT Memilih

Sembilan Caleg DPRD NTT Dapil NTT 3 Dengan Suara Terbanyak Hasil Perhitungan Sementara KPU

Berdasarkan akun resmi hitung suara KPU RI, hingga Jumat 16 Februari 2024 pukul 18.30 Wita, tercatat sebanyak 19.59 persen suara yang masuk

|
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Para petugas KPPS di TPS 6 Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, sedang menyelesaikan pengisian formulir. Ketua KPPS 6 Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, SBD, Petrus Nani Bulu (baju kaos putih) meminta perlu mempertimbangkan waktu demi kenyamanan kerja KPPS. Foto Ketua KPPS 6 bersama anggota menyelesaikan pengisian formulir pemilu 2024, Kamis 15 Februari 2024 pagi. 

Prosentasi itu berdasarkan suara yang masuk dari 3.115 tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun total TPS NTT adalah 16.746 TPS.  

Baca juga: Hasil Pemilu 2024 - Data Versi KPU: PDIP 17,85 Persen, Golkar 12,95 Persen, Gerindra 11,94 Persen

Lima partai yang mengumpulkan suara terbanyak sementara untuk Pileg 2024 Provinsi NTT terdiri dari, Partai Gerinda, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Adapun Partai Gerindra unggul sementara dengan jumlah 18.446 suara atau setara 10,88 persen, disusul PDI Perjuangan dengan jumlah 18.097 atau setara 10,67 persen, dan Partai Nasdem dengan jumlah 17.689 atau setara 10.43 persen. 

Selanjutnya, Partai Golkar dengan jumlah 16.685 suara atau setara 9,84 persen serta PKB dengan jumlah 15.474 atau setara 9,12 persen. 

Untuk pemilihan legislatif anggota DPRD NTT dibagi dalam delapan daerah pemilihan (Dapil) untuk 22 kabupaten kota. 

Disclaimer publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved