Pemilu 2024
Terjadi Error Data Sirekap, Bawaslu: Pemenang Pemilu 2024 Ditentukan Penghitungan Manual Berjenjang
Hasil Pemilu 2024 termasuk pilpres tetap ditentukan berdasarkan penghitungan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS hingga nasional.
Akun X/Twitter @zenitlestari, misalnya, menghimpun temuan warganet soal tak sinkronnya data Sirekap dengan formulir C-Hasil plano.
Salah satu masalah Sirekap dialami oleh petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 014 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Eka Suryaning Putri.
"Semalam aplikasi Sirekap error untuk semua surat suara, mulai dari presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu error semua, jadi enggak cuma presiden saja," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Bawaslu: Terjadi Intimidasi di Ribuan TPS, Termasuk di Nusa Tenggara Timur
Masalah yang dialami Eka yakni saat hendak melakukan input data untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ia tidak bisa melakukan input otomatis dari aplikasi Sirekap dan perlu melakukan input manual.
"Harusnya kan Sirekap itu ngefoto form C plano hasil terus ke scan, terus nantinya tulisannya muncul di aplikasi. Harusnya seperti itu, tapi semalam enggak gitu. Semua harus ditulis secara manual," jelas dia.
"Cuma di bagian presiden yang bisa kebaca sama aplikasi Sirekap, kaya pasangan 1 berapa, pasangan 2 dan 3 berapa itu masih bisa kebaca aplikasi, tapi justru untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus diinput secara manual semua," sambungnya.
Jumlah suara masuk aplikasi berbeda
Sementara itu, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC, Dr. Pratama Persadha mengatakan, pihaknya juga menemukan keanehan hasil penghitungan suara pada situs pemilu2024.kpu.go.id.
Hal itu ditemukan pada salah satu TPS yaitu TPS 013 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Dia menemukan jumlah suara yang dimasukkan ke dalam sistem berbeda dengan lembar C1 dengan selisih sampai 500 suara.
Tidak hanya jumlah suara, beberapa data yang tertampil di situs KPU tersebut juga berbeda dengan form C1 seperti jumlah DPT serta jumlah suara sah.
"Pada situs KPU, TPS tersebut terdapat 301 jumlah pengguna dalam DPT, sedangkan form C1 tertulis jumlah pemilih dalam DPT adalah 236, di mana hal ini sesuai dengan surat suara yang diterima oleh TPS tersebut yaitu sejumlah 241 surat suara," ujarnya, terpisah kepada Kompas.com, Kamis.
Ia menambahkan, keanehan lainnya adalah jumlah suara sah di situs KPU hanya tertera 2 suara, sedangkan di form C1 sejumlah 202 suara, padahal pada baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah adalah betul sejumlah 204 suara sesuai dengan form C1 nya.
"Namun yang lebih memprihatinkan adalah jumlah penghitungan suara pemilihan presiden, di mana jumlah suara untuk paslon 2 Prabowo-Gibran jumlah suara yang diperoleh tertulis di situs KPU adalah 617 suara, kelebihan 500 suara dari yang seharusnya adalah 117 suara seperti yang tertera pada form Plano C1," ungkapnya.
Sistem tidak memiliki fitur error checking
Menurut Pratama, apabila dilihat pada data TPS tersebut, sepertinya sistem entry data yang dipergunakan oleh KPU tidak memiliki fitur error checking. Di mana seharusnya hal tersebut mudah saja dimasukkan pada saat melakukan pembuatan sistem, sehingga kesalahan memasukkan data, baik disengaja maupun tidak disengaja tidak dapat terjadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.