Sabtu, 25 April 2026

Berita Kota Kupang

Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri Potensi Sebar Data Pribadi 

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi .

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
OJK dan Kemenko Perekonomian menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui Program Kartu Prakerja, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024 lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sejak 2017 sampai dengan 31 Januari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi .

Karena lanjutnya,  berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

"Terkait 311 pinjol ilegal, tidak terdapat data asal dan beroperasi dimana terkait pinjol ilegal dimaksud.
mengingat pinjol ilegal menggunakan media online/internet yang bisa di akses masyarakat dimanapun, dan servernya juga berubah-ubah,"ungkap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Japarmen Manalu pada Kamis, 15 Februari 2024. (dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved