NTT Memilih
KPU Belu Musnahkan 2.365 Surat Suara Pemilu 2024
ada beberapa yang tidak digunakan jumlanya 2.365 lembar surat suara. Jadi ini sisa yang harus kita musnahkan
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu memusnahkan 2.365 surat suara Pemilu 2024.
Pemusnahan surat suara Presiden dan Wapres, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dikarenakan mengalami kerusakan dan kelebihan.
Pantauan Pos Kupang, surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar bertempat di halaman Gudang KPU Belu, Kabupaten Belu. Selasa, 13 Februari 2024 malam.
Adapun, surat suara Presiden dan Wapres yang rusak sebanyak 17 lembar dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 31 lembar sehingga total keseluruhannya terdapat 48 lembar surat suara rusak.
Baca juga: Lipsus - 104 TPS di NTT Rawan, Pengamat: Tegakkan Azas Pemilu
Sementara itu, kelebihan surat suara untuk pemilihan DPD sebanyak 312 lembar, DPR RI sebanyak 47 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 929 lembar dan DPRD Kabupaten sebanyak 1060 lembar.
Ketua KPU Belu, Yohanes Seven Ata Palla menyampaikan, pemusnahan surat suara sesuai peraturan dan ketentuan KPU nomor 1395 tahun 2023 tentang pedoman pemulangan logistik hari pemungutan suara besok.
"Beberapa hal kaitan dengan logistik ini harus kita musnahkan hari ini sebelum besok pencoblosan," ujar dia.
Dikatakan, rekapan surat suara yang dikirim dari KPU RI ke KPU Belu untuk kebutuhan lima jenis masing-masing lima jenis berjumlah 164.832 lembar surat suara.
"Masing-masing dari jenis ini yang baik dan sudah kita distribusikan ada 164.832 lembar surat suara," terang Ata Palla.
Sementara itu, untuk surat suara yang rusak terdiri dari, PPWP 17 lembar, DPRD Kabupaten 31 lembar sedangkan untuk DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi nihil.
"Riil pemusnahan hari ini karena ada beberapa yang tidak digunakan jumlanya 2.365 lembar surat suara. Jadi ini sisa yang harus kita musnahkan," pungkas Ata Palla.
Rincian surat suara yang telah dikirim yakni, PPWP 164.849 lembar, DPD 165.144 lembar, DPR RI 164.879 lembar, DPRD Provinsi 165.761 lembar, DPRD Kabupaten 165.892 lembar sehingga totalnya 826.525 lembar.
Usai embakaran dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh pihak KPU Belu, Ketua Bawaslu Belu dan Kasat Intelkam Polres Belu mewakili Kapolres Belu disaksikan Komisioner Bawaslu NTT serta Perwira BKO Polda NTT. (cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/KPU-Belu-memusnahkan-2365-surat-suara.jpg)