Pemilu 2024
Hasil Pemilu 2024, Simak Syarat Prediksi Satu Putaran Pilpres
Berdasarkan quick count Litbang Kompas yang dilaksanakan di 2.000 tempat pemungutan suara (TPS) sampel, saat ini data yang masuk sudah 80 persen
POS-KUPANG.COM, JAKARTA- Hasil Pemilu 2024 terhadap calon presiden dan calon wakil presiden sudah dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) dimana sementara ini pasangan nomorurut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul sementara mencapai 58,77 persen
Atas hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2024 ini maka pilpres diprediksi akan berlangsung satu putaran.
Berdasarkan quick count Litbang Kompas yang dilaksanakan di 2.000 tempat pemungutan suara (TPS) sampel, saat ini data yang masuk sudah 80 persen dan data tersebut sudah menunjukkan kestabilan.
”Kami menyimpulkan, memprediksi bahwa Pemilu Presiden 2024 akan berlangsung satu putaran. Dan, siapa yang unggul berdasarkan data quick count Litbang Kompas, yang unggul adalah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming,” kata Pemimpin Redaksi Harian Kompas Sutta Dharmasaputra, Rabu (14/2/2024), dikutip dari Kompas.id.
Lantas, apa saja syarat untuk pilpres satu putaran?
Syarat Pilpres 2024 satu putaran Pilpres 2024 dapat berpotensi satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi tiga syarat yang sudah ditetapkan.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/2/2024), syarat tersebut merujuk pada Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan regulasi di atas, berikut tiga syarat Pilpres 2024 satu putaran: Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024 Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Baca juga: Hasil Pemilu 2024, PDIP Unggul Sementara Suara Pemilu Legislatif, Golkar dan Gerindra Bersaing Ketat
Baca juga: Hasil Pemilu 2024, Quick Count Charta Politika Pasangan Prabowo-Gibran Unggul
Apabila tidak ada paslon yang mencapai syarat sesuai dengan aturan di atas, maka pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Skenario Pilpres dua putaran itu diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut: "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi. Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.