Pemilu 2024
Sirekap akan Diakses 1,6 Juta Petugas KPPS pada 14 Februari
Sistem Informasi Rekapitulasi ( Sirekap ) KPU RI akan diakses lebih dari 1,6 juta petugas KPPS pada hari pemungutan suara Pemilu, Rabu (14/2/2024).
POS-KUPANG.COM - Sistem Informasi Rekapitulasi ( Sirekap ) KPU RI akan diakses lebih dari 1,6 juta Petugas KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ) pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Petugas KPPS berasal dari 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia. Setiap TPS ada dua petugas KPPS yang bertugas menjadi administrator Sirekap dan memasukkan data hasil penghitungan suara.
Bagaimana performa Sirekap? Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengakui bahwa sampai saat ini performa Sirekap masih terus diuji dan dilakukan simulasi.
"Tentu harus diuji, maksudnya diuji beban. Ini harus terus-menerus dilakukan, karena untuk yang nge-hit 1,6 juta (akses dalam waktu yang relatif sama) kan belum pernah," ujar dia, Senin (12/2).
Nantinya, publik dapat mengakses hasil input data dari semua TPS yang diunggah petugas KPPS ke Sirekap lewat situs resmi infopemilu.kpu.go.id atau pemilu2024.kpu.go.id.
Publik dapat melihat dan mengunduh dokumen yang diunggah petugas KPPS di Sirekap, termasuk foto formulir C-Hasil plano dan data numerik yang telah diolah Sirekap dari hasil foto tersebut ke dalam bentuk tabel.
Ia mengeklaim, sejauh ini tidak ada masalah berarti dari segi data dan informasi serta pengembangan situs Sirekap, selain kendala sinyal dan literasi petugas KPPS untuk mengakses Sirekap.
Baca juga: Aplikasi Sirekap KPU Sering Error, KPPS Mengeluh Tidak Bisa Login Walau Sudah Registrasi
Meskipun demikian, sejumlah petugas KPPS dilaporkan mengalami kendala dalam akses Sirekap. Hal tersebut menjadi perbincangan di media sosial. Sebagian petugas KPPS mengalami kendala untuk login ke dalam sistem.
Sebagian lainnya melaporkan pengenalan tanda dan karakter yang keliru oleh Sirekap, menyebabkan angka yang tertera pada formulir C-Hasil plano berbeda dengan yang diterjemahkan oleh Sirekap. Sebagian petugas KPPS menyebutkan, mereka tidak dapat merevisi angka yang telah diterjemahkan Sirekap dari foto formulir C-Hasil plano.
Menanggapi itu, Betty tak menampik bahwa penguatan dan perbaikan sistem terus dilakukan. Namun, di atas semua itu, Sirekap bukanlah alat utama penghitungan suara yang sah, melainkan sekadar alat bantu.
Untuk menghindari kekeliruan penerjemahan angka, lanjut dia, KPU RI memastikan bahwa foto formulir C-Hasil plano dapat diakses publik sebagai data pembanding di dalam Sirekap. Ia juga menegaskan, hasil input data oleh petugas KPPS akan dikunci sebelum disimpan menjadi dokumen pdf.
"Selain foto juga ada salinan PDF rekapitulasi perolehan suara. Nah, nanti ada yang sesuai dan tidak sesuai nanti akan tergambar disitu," tegas Betty.
Selebihnya, hasil penghitungan suara yang sah tetap dilakukan secara manual melalui rekapitulasi berjenjang dari tingkat terkecil hingga tingkat pusat, di mana rekapitulasi di setiap tingkat akan disahkan melalui berita acara.
Harus Diperkuat
Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha memandang penting KPU RI memperkuat Sirekap untuk menjaga suara rakyat agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC ini mengemukakan bahwa Sirekap merupakan inovasi KPU untuk meningkatkan keterbukaan dalam pemilihan umum (pemilu).
Bahkan, kata Pratama Persadha, Sirekap sudah sempat diimplementasikan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, kemudian KPU pada Pemilu 2024 akan menggunakan lagi aplikasi ini untuk memudahkan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: Bagi Pemilih Pemula, Ini Panduan Cara Mencoblos Pada Pemilu 2024
Meskipun Sirekap hanyalah sebagai sebuah alat bantu dan bukan sebuah data yang dijadikan sebagai pegangan dan hasil akhir perhitungan pemilu, menurut Pratama, apabila terjadi serangan siber terhadap Sirekap, kemudian pelaku mengubah jumlah perhitungan suara, tentu hal ini akan timbul banyak kericuhan.
Hal ini mengingat, kata Pratama yang juga dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), hasil perhitungan dari Sirekap adalah salah satu yang bisa diketahui lebih awal daripada perhitungan dan rekap manual yang dijadikan hasil akhir.
Jika hasil Sirekap memiliki selisih, apalagi selisih yang cukup jauh, menurut dia, akan timbul ketidakpercayaan terhadap hasil perhitungan suara dari KPU. Bahkan, mungkin akan ada permintaan untuk melakukan perhitungan ulang. Hal ini tentu akan memakan banyak waktu serta biaya.
Oleh karena itu, keamanan data Sirekap merupakan salah satu faktor kunci supaya pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Sebelumnya, kata Pratama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pernah mengeluarkan penyataan menjamin keamanan aplikasi Sirekap karena pada saat pembangunan sistem sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Pratama lantas menyebutkan beberapa serangan siber yang berpotensi menjadi ancaman terhadap keberlangsungan serta keamanan data yang ada di dalam Sirekap, antara lain, serangan DDoS (Distributed Denial of Service) yang akan membebani server.
"Dengan kondisi seperti itu, server tidak bisa diakses sehingga anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak bisa update hasil perhitungan suara," kata Pratama.
Selain itu, potensi serangan phising dan social engineering serta malware terhadap lebih dari 823.000 HP android milik anggota KPU dan KPPS yang mencoba mendapatkan akses ke aplikasi Sirekap.
Menurut dia, ancaman serangan fisik juga bisa terjadi jika sembarangan orang bisa mengakses ke lokasi perangkat sehingga bisa merusak infrastruktur yang mereka gunakan.
Ada pula, lanjut Pratama, ancaman dari ransomware yang dapat mengambil alih akses sistem atau merusak serta mengunci file yang ada di dalam sistem sehingga sistem tidak dapat dipergunakan. (kompas.com/antara)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.