Timor Leste

Olahan Daging Diselundupkan dari Timor Leste ke NTT, Tertangkap Petugas di Perbatasan

Olahan daging berupa sosis ayam sebanyak 163 kilogram itu coba diselundupkan melalui jalur darat ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ).  

Editor: Ryan Nong
zoom-inlihat foto Olahan Daging Diselundupkan dari Timor Leste ke NTT, Tertangkap Petugas di Perbatasan
POS-KUPANG.COM/Dok.HOL
Ilustrasi penyelundupan

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ratusan kilogram olahan daging diselundupkan dari wilayah negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) ke wilayah Indonesia. 

Olahan daging berupa sosis ayam sebanyak 163 kilogram itu coba diselundupkan melalui jalur darat ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ).  

Apesnya, upaya penyelundupan olahan daging yang dimasukan dalam 20 karton itu digagalkan Petugas Balai Karantina NTT melalui Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Atambua.  

Baca juga: Perbedaan Tafsir, Kesepakatan Batas Darat Indonesia Timor Leste di Naktuka Terhambat

Dikutip dari Kompas.com, paramedik Karantina Hewan PLBN Motaain, Patria, mengatakan, produk hewan tersebut tidak disertai sertifikat kesehatan dari negara asalnya Timor Leste.

Dia menuturkan, awalnya pihak Karantina mendapat laporan dari rekan Bea Cukai bahwa ada indikasi penyelundupan produk hewan ilegal di salah satu truk yang akan melintas PLBN Motaain, Kabupaten Belu, NTT.

Setelah diperiksa, ditemukan adanya sosis ayam di bak muatan truk yang ditutupi menggunakan terpal dan kayu tripleks.

Sopir yang membawa sosis itu, tidak menunjukkan dokumen berupa sertifikat kesehatan. Sehingga pihaknya langsung menahan sosis tersebut.

Patria menjelaskan, berdasarkan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, penahanan dilakukan apabila dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen belum seluruhnya dipenuhi dan atau pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan.

Namun, dalam hal ini pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang dimaksud sehingga pemilik bersedia daging olahan yang dibawa ditahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di tempat terpisah, Kepala Karantina NTT, IBP Raka Ariana mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya penyakit hewan ke wilayah Indonesia.

"Tentunya ini untuk mencegah masuknya penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat. Tidak hanya di perbatasan negara, pengawasan juga dilakukan di bandara, pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan di seluruh NTT," ujar Raka. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved