Berita Flores Timur
Polisi Belum Tahan Sekretaris Satpol PP Flores Timur Dalam Kasus Penganiayaan Siswa SMA
Kasus penganiayaan dengan korban berinisial LND (17) ini terjadi di Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Flores Timur berinisal YM alias Yulianus dilaporkan ke polisi usai menganiaya pelajar SMA dengan senjata tajam jenis parang.
Kasus penganiayaan dengan korban berinisial LND (17) ini terjadi di Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur pada Sabtu, 3 Februari 2034 malam.
Kendati sudah dilaporkan keluarga ke Polres Flores Timur sejak sembilan hari lalu, namun pelaku hingga saat ini, Senin, 12 Januari 2024, masih belum ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan polisi belum menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus yang membuat tangan kiri siswa SMA Katolik Frateran Podor luka dan mendapatkan tujuh kali jahitan.
Ia mengatakan, kasus itu sebenarnya mulai masuk ke tahap penyidikan namun terkendala pengawasan logistik Pemilu dari KPU Flores Timur ke sejumlah wilayah.
"Belum bisa, sementara masih penyelidikan, belum penyidikan," katanya kepada wartawan.
Ia menegaskan, penyidik segera memanggil YM alias Yulianus bersama para pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk gelar perkaranya.
"Tunggu setelah Pemilu dulu. Proses agak ribet karena anggota semua lagi ke lokasi, nanti setelah ini (Pemilu)," ungkapnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.