Breaking News

Kabar Artis

Hotman Paris Bakal Kawal Budi Said Crazy Rich Surabaya Praperadilan, Sang Pengacara Pasang Badan

Hotman Paris sebagai pengacara kondang sudah menyatakan siap pasang badan untuk Budi Said, Crazy Rich Surabaya

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Kolase foto/istimewa
Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya akan ajukan praperadilan pada Senin (12/2/2024) 

Kasus yang menyeret pengusaha asal Surabaya ini telah berjalan sejak Oktober 2018 lalu.

Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.

Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui, hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.

Baca juga: Cucu Krisdayanti Inginkan Benda Ini, Ameena Mala Nangis Sampai Mengigil Saat Dibawakan Atta

Sementara, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,13 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.

Budi Said kemudian menggugat Antam Rp 817,4 miliar atau setara 1,13 ton emas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di tingkat pengadilan tingkat pertama, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said.

Namun, di Pengadilan Tinggi Surabaya, seluruh gugatan Budi Said dibatalkan.

Budi Said  dan Hotman Paris 1
Kolase. Budi Said, Crazy Rich Surabaya (kiri) dan Pengacara, Hotman Paris Hutapea - Budi Said, Crazy Rich Surabaya tersangka rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam bakal ajukan praperadilan didampingi Hotman Paris Hutapea.

Akhirnya Budi Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan memenangkannya.

PT Antam sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun, MA akhirnya menolak PK tersebut.

Baca juga: Koleksi Mahal Hotman Paris tak Hanya Berlian, Pengacara Punya Mobil Mewah Bentley

PT Antam kemudian melaporkan Budi Said dan empat mantan pegawai PT Antam.

Pada Kamis (19/1/2024), Kejagung akhirnya menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam .

Dalam melancarkan aksinya, Budi Said dibantu empat pegawai PT Antam berinisial EA, AP, EK, dan MD.

Budi Said dan empat pegawai PT Antam melakukan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual-beli emas.

Mereka menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan, seolah-olah ada diskon dari PT Antam

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved