Kabar Artis

Hotman Paris Bakal Kawal Budi Said Crazy Rich Surabaya Praperadilan, Sang Pengacara Pasang Badan

Hotman Paris sebagai pengacara kondang sudah menyatakan siap pasang badan untuk Budi Said, Crazy Rich Surabaya

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Kolase foto/istimewa
Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya akan ajukan praperadilan pada Senin (12/2/2024) 

POS KUPANG.COM -- Hotman Paris sebagai pengacara kondang sudah menyatakan siap pasang badan untuk Budi Said, Crazy Rich Surabaya

Suami Agustianne Marbun itu itu akan mengawal Budi Said dalam sidang praperadilan

Dia, Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang sempat menguggat PT Antam ke pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengajukan praperadilan.

Budi Said sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenagan dalam penjualan emas logam mulia PT Antam.

Ia diduga melakukan permufakatan jahat bersama pegawai PT Antam untuk merekayasa pembelian emas dengan membuat surat palsu.

Baca juga: Usai Bela Raffi Ahmad , Kini Hotman Paris Pasang Badan Bela Budi Crazy Rich Surabaya Lawan Kejagung

Kini, Budi Said dikawal pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya praperadilan itu.

Hotman Paris menuturkan, pra peradilan itu rencananya bakal diajukan pada Senin (12/2/2024) hari ini.

"Budi Said akan mengajukan permohonan praperadilan, Senin 12 Februari 2024, terhadap Kejagung CQ Jampidsus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hotman Paris, dikutip dari wartakotalive.com Senin (12/2/2024).

Budi Said ditahan terkait dengan pembelian emas sebesar 7,071 kg atau senilai Rp3,5 triliun dari PT Antam.

Atas pembeliannya itu, Budi sempat mengaku hanya menerima 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.

Sementara kekurangannya yaitu 1.136 kilogram emas.

Baca juga: Hotman Paris Bagikan Momen Dinner Keluarga dengan Besan, Natizen Puji Sang Pengacara: Lebih Enak Kan

Namun, Budi Said dan pegawai PT Antam justru diduga melakukan rekayasa terhadap jual beli emas hingga merugikan negara, dalam hal ini PT Antam, sebesar 1.136 kg emas logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun.

Hotman mengatakan, alasan mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka yang tidak sah dan tanpa alat bukti.

"Sebab emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli Budi Said serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat," kata Hotman.

Perjalanan Kasus Budi Said vs PT Antam

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved