Pilpres 2024

Bagi Pemilih Pemula, Ini Panduan Cara Mencoblos Pada Pemilu 2024

Pemilu 2024 tinggal dua hari lagi. Bahwa pada Rabu 14 Februari 2024, semua pemilih, termasuk pemilih pemula harus datang ke tempat pemungutan suara

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
CARA MENCOBLOS – Beginilah cara mencolos saat Pemilu 2024. Bahwa dalam pemilu kali ini akan ada 5 surat suara dan itu dicoblos semuanya saat hari H Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024. 

POS-KUPANG.COM – Pemilu 2024 tinggal dua hari lagi. Bahwa pada Rabu 14 Februari 2024, semua pemilih, termasuk pemilih pemula harus datang ke tempat pemungutan suara untuk menyalurkan hak suaranya.

Bagi yang sudah biasa memilih, tentu hari H Pemilu 2024 tak akan alami kesulitan dalam mencoblos. Tapi tidak demikian dengan para pemilih pemuda.

Untuk itu, bagi para pemilih pemula, adalah baik jika mengetahui secara persis tata cara mencoblos di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024.

Untuk diketahui, pemilih pemula umumnya pemilih yang berusia belasan tahun hingga 20-an tahun. Yang perlu diketahui, adalah pada Pemilu 2024, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden (Pilpres 2024).

Para pemilih juga akan mencoblos anggota legislatif yang akan duduk di lembaga legislatif, baik di tingkat pusat atau DPR RI, maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Itu artinya, kita akan mendapatkan lima surat suara untuk dibawa ke bilik suara dan dicoblos. Agar pemilih pemula tidaklah kesulitan saat pencoblosan, ikuti langkah-langkahnya seperti yang kami sajikan berikut ini.

1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024

Sebelum ke TPS, cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Cara cek nama apakah kita sudah terdaftar di DPT dapat dilakukan secara online di HP melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.

Lewat cara ini, Anda juga bisa langsung memeriksa di mana TPS tempat Anda mencoblos.

2. Datang ke TPS

Pada hari H Pemilu 2024 yaitu Rabu, 14 Februari 2024 datanglah ke TPS di mana Anda terdaftar untuk mencoblos.

Bawalah KTP dan Formulir Model C. Pemberitahuan KPU alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih di Pemilu 2024.

Jika tidak KTP hilang atau tidak punya KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Bisa juga membawa fotokopi KTP atau dokumen lain yang memuat data diri dan foto seperti SIM atau paspor.

Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP, juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Setelah menunjukkan KTP dan menyerahkan Formulir C.Pemberitahuan, Anda akan diminta untuk mengisi daftar hadir.

3. Tunggu Giliran Dipanggil

Setelah mengisi daftar hadir, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos di tempat yang telah disediakan.

Sembari menunggu, Anda bisa memantapkan kembali siapa yang akan dipilih dalam Pilpres 2024 dan Pileg 2024.

Setelah nama Anda dipanggil, petugas KPPS akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos.

Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak. Bila rusak, segera minta ganti kepada petugas KPPS.

Nah, ini yang wajib diperhatikan selanjutnya. Lima surat suara Pemilu 2024 yang Anda terima memiliki warna yang berbeda-beda.

Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024.

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024.

Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

4. Masuk ke bilik suara

Setelah menerima lima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kandidat sesuai pilihan Anda.

Buka surat suara lebar-lebar meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos.

Coblos surat suara dengan paku di atas alas yang telah disediakan

Begini cara mencoblos surat suara Pemilu 2024

Surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden

Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Surat suara warna kuning untuk anggota DPR 

Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR pada kolom yang disediakan.

Surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.

Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.

5. Selesai Mencoblos

Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai semula sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.

Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Baca juga: Ray Rangkuti Kecewa Jokowi Punya Banyak Alasan Dekati Prabowo-Gibran

Tak perlu bingung, ada petugas KPPS yang memandu pemilih untuk memasukkan surat suara ke kotak yang mana.

Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2024.

Tinta harus mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved