Seleksi CPNS 2023

Ingat,Jangan Coba-Coba Lakukan Pelanggaran Ini,PNS dan PPPK Bisa Kena Sanksi Pemberhentian Sementara

Ingat, Jangan Coba-Coba Lakukan 4 Pelanggaran Ini, PNS dan PPPK bisa kena Sanksi Pemberhentian Sementara

Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpan via Tribun
POS-KUPANG.COM/ Peserta Seleksi CPNS 2023 mengikuti tes - Ingat, Jangan Coba-coba lakukan pelanggaran ini, PNS dan PPPK bisa Kena Sanksi Pemberhentian Sementara. 

POS-KUPANG.COM – Ini Peringatan Serius Badan Kepegawaian Negara ( BKN ). Jangan Coba-coba melakukan 4 pelanggaran Ini jika tidak ingin mendapat sanksi serius. 

Mau tahu apa sanksinya, PNS dan PPPK bisa kena Sanksi Pemberhentian Sementara.

Terkait Sanksi Pemberhentian Sementara bagi PNS dan PPPK yang melakukan pelanggaran tersebut diatur dalam UU ASN Nomor: 20 Tahun 2023.

Lalu, pelanggaran apa saja yang bisa dikenakan Sanksi Pemberhentian Sementara bagi PNS dan PPPK?

Berikut 4 Pelanggaran yang menyebabkan PNS dan PPPK dikenakan Sanksi Pemberhentian Sementara

Baca juga: Panduan Cara Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Langkah-Langkahnya

 Seperti diketahui, bahwa Undang-Undang ASN terbaru yakni UU ASN No 20 Tahun 2023 telah diterbitkan pemerintah dan didalamnya mengatur tentang alasan pemberhentian sementara PNS dan PPPK.

Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) wajib tahu terkait apa saja yang menyebabkan pemberhentian sementara ini dilayangkan kepada ASN terkait.

Jadi semua ASN untuk supaya terhindar dari pemberhentian sementara PNS dan PPPK maka wajib patuh pada UU ASN 2023 terbaru.

Pemerintah pun tentu akan memberikan sejumlah hak dan kewajiban kepada seluruh ASN jika bekerja dengan giat, rajin dan patuh hukum, seperti hak jaminan hari tua, pensiun, kenaikan gaji 8 persen hingga tunjangan lainnya.

Jadi, terkait pemberhentian kerja sementara PNS dan PPPK telah tertuang Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Berdasarkan pasal tersebut, PNS dan PPPK yang mengalami pemberhentian sementara jika mengalami kondisi dan situasi, seperti:

Baca juga: Informasi Terbaru dari BKN Perkembangan Proses Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023,Berikut Jadwalnya

1. Ditahan sebagai Tersangka Tindak Pidana:

Apabila PNS atau PPPK jadi tersangka terkait suatu tindak pidana, menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 maka otomatis diberhentikan sementara.

Hal itu dilakukan demi menjaga nama baik lembaga dan proses hukum.

2. Diangkat Menjadi Pejabat Negara

Lalu PNS dan PPPK juga bisa mengalami pemberhentian sementara jika diangkat menjadi pejabat negara.

3. Diangkat Menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural

Terakhir, PNS dan PPPK jika menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural pun merupakan akibat pemberhentian sementara PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023.

4. Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pemberhentian sementara pun dilayangkan kepada PNS dan PPPK jika menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Gimana, apakah kamu tengah mengalami alasan pemberhentian sementara PNS dan PPPK di atas? (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved