Pemilu 2024
Aplikasi Sirekap KPU Sering Error, KPPS Mengeluh Tidak Bisa Login Walau Sudah Registrasi
Persiapan demi persiapan menjelang pencoblosan pemilu tahun 2024 terus dilakukan. Salah satunya yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Persiapan demi persiapan menjelang pencoblosan Pemilu 2024 terus dilakukan. Salah satunya yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ).
Namun, dua hari menjelang pemilu tahun 2024 berbagai masalah masih ditemui. Persoalan tersebut mengenai aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi ( Sirekap ) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kerap galat (error).
Sebagaimana diketahui, aplikasi Sirekap adalah sistem perhitungan baru yang digunakan KPU. Sistem ini menggantikan Sistem informasi penghitungan suara (Situng).
Nantinya KPPS yang bertugas di masing-masing Tempat Pemungutan Suara(TPS) wajib melakukan registrasi guna menginput hasil penghitungan suara ke aplikasi Sirekap.
Ketua KPPS TPS 082 Bumi Cilebut Damai, Bogor, Jawa Barat, Arif Rahman Hakim menyebut anggotanya yang diberi tugas menginput data hasil penghitungan suara kesulitan akses masuk atau log in ke aplikasi Sirekap.
"Sudah registrasi tetapi enggak bisa login atau masuk," ujar Arif saat ditemui Tribun, Minggu(11/2/2024).
Menurutnya, KPPS sudah beberapa kali mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara(PPS) tingkat desa. Selama dua kali mencoba itu aplikasi Sirekap kerap tidak bisa dipergunakan.
"Ini lagi bimtek(bimbingan teknis) belajar aplikasi tapi eror terus," ujarnya.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024 Selama Tiga Hari, Berikut Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
Sementara itu Anggota KPPS TPS 083 Bumi Cilebut Damai, Bogor, Jawa Barat, Fathan menyebut saat bimbingan teknis dilakukan di kantor desa Cilebut Barat petugas PPS mewanti-wanti apabila aplikasi Sirekap tetap galat(error) ketika hari pemungutan suara dan penghitungan suara maka dirinya diminta memotret hasil penghitungan suara dan berita acara pemungutan suara dengan gawai(telepon seluler) ke PPS tingkat desa.
"Nanti dikirim dalam bentuk PDF fotonya," kata Fathan.
Selain aplikasi Sirekap yang galat(error), KPPS juga mengeluhkan minimnya surat suara cadangan di TPS 082 yang minim. Padahal jumlah Daftar Pemilih Tambahan(DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus(DPK) jumlahnya banyak dan tidak sebanding dengan ketersediaan surat suara cadangan.
"DPT riilnya 296, DPTb 14, DPK 4, surat suara cadangan hanya 6," kata Arif.
Diketahui sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu jumlah surat suara cadangan jumlahnya 2 persen dari total DPT riil.
Asumsinya surat suara itu tidak akan terpakai atau tidak akan digunakan sepanjang tidak ada DPK atau DPTb.
Sehingga perlakuan terhadap surat suara cadangan juga harus diberlakukan oleh KPPS sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Karena ketentuan itu pula, jumlah surat suara di setiap TPS akan berbeda.
Sebab jumlah DPT di masing-masing TPS tidak sama. PKPU Nomor 25 tahun 2023 hanya mengatur batas maksimal jumlah DPT di satu TPS pada Pemilu 2024 yakni sebanyak 300 orang.
Misalnya, ketika surat suara cadangan itu tidak terpakai maka KPPS menandainya dengan memberikan tanda silang pada surat suara. Perlakuan memberikan tanda silang pada surat suara yang tidak digunakan ini juga berlaku terhadap yang rusak atau keliru dicoblos oleh pemilih.
Baca juga: Petugas dan Anggota Linmas Berjibaku Dorong Mobil Logistik Pemilu 2024 di Waipaar Sikka
Tanda silang itu harus dibubuhkan KPPS pada bagian luar surat suara yang memuat nomor dan alamat TPS serta tanda tangan ketua KPPS, dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau ballpoint.
"Jadi kita bingung ini kalau nanti ada yang masih mencoblos surat suara habis bagaimana karena kita minus surat suara cadangannya," kata Arif.
Lebih jauh Arif menjelaskan pihaknya sudah berkonsultasi dengan PPS tingkat Desa dan Panwaslu Kecamatan.
Dari Panwaslu Kecamatan memberikan saran agar KPPS bersikap tegas dengan menolak apabila masih ada warga yang memilih tetapi dilakukan di luar jadwal resmi yang sudah diumumkan.
Panwaslu Kecamatan kata Arif juga memberikan saran agar selalu berkoordinasi dengan seluruh TPS yang ada di Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat agar bisa mengetahui wilayah mana saja yang bisa mensubsidi surat suara.
"Jadi antar TPS bisa saling bantu," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan dilengkapi dengan teknologi khusus.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyebutkan bahwa Sirekap dilengkapi teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).
Dengan demikian, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.
Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C1 plano.
Baca juga: Lepas Logistik Pemilu 2024, Bupati Rote Ndao Doakan Selamat Sampai Tujuan
Selanjutnya, ungkap Betty, petugas KPPS akan melakukan verifikasi apakah hasil pengenalan Sirekap sudah presisi dengan data di formulir C1 plano.
"Apakah hasil bacaan mesin sama dengan hasil bacaan matanya dia, bahwa angka dua terbaca dua, angka tiga terbaca angka tiga, angka satu terbaca angka satu dan seterusnya," ucap Betty.
"Kalau angka itu tak terbaca sama, maka dia punya fungsi untuk melakukan revisi terhadap apa yg ada di gambar, dengan apa yang harus dia perbarui," ujar Betty.
Nantinya, data yang dapat dilihat publik di Sirekap tak lagi data berupa foto mentah formulir sebagaimana di Situng dulu, melainkan data numerik.
"Bentuknya langsung diagram, langsung publikasi dalam bentuk yang bisa diakses masyarakat, tidak dalam bentuk angka-angka, kami bentuk diagram," kata Betty.
Pada 14 Februari 2024 mendatang, pada setiap TPS, akan ada 2 orang petugas KPPS yang ditugasi menjadi administrator (admin) Sirekap.
Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.
Betty yakin, penggunaan Sirekap ini akan lebih menguntungkan bagi publik maupun peserta pemilu, utamanya dari segi transparansi.
Sebab, data yang diunggah merupakan data pertama di tingkat TPS. KPU diklaim bakal mengusahakan agar unggahan Sirekap ini real-time.
"Karena dia memotret langsung dari yang ada di TPS, yang di potret adalah C Plano. C Plano ini kan disaksikan oleh masyarakat kesemuanya," kata eks Ketua KPU DKI Jakarta itu.
Baca juga: Apel Pengawalan Logistik Pemilu 2024, Kapolres Rote Ndao Pesan Anggota Ingatkan Sopir Jangan Ngantuk
"Yang paling transparan ketika terjadi penghitungan suara di TPS, ketika dipotret semua orang bisa potret, termasuk hasilnya di TPS bisa langsung masuk ke server KPU," ujar dia.
Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan dan memastikan keamanan seluruh perangkat sistem informasi serta sistem rekapitulasi penghitungan suara, supaya tidak mengalami gangguan atau serangan saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
"KPU mungkin perlu mengelola situs pendukung Pemilu dengan baik supaya bisa menampung lonjakan trafik akses yang pasti akan meningkat tajam di hari H, dan sekaligus menjaga keamanan dan validitas data situsnya," kata Alfons.
Alfons memperkirakan peluang serangan siber pada saat proses penghitungan suara Pemilu bisa terjadi kapan saja.
Maka dari itu menurut dia KPU serta seluruh lembaga negara yang terkait dalam pengamanan siber diharapkan tetap mewaspadai serangan di dunia maya pada hari pemungutan suara.
Dia juga berharap masyarakat berpartisipasi aktif mengawal suara mereka sampai proses penghitungan supaya memperkecil peluang terjadinya penyimpangan, dan terlalu mengandalkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari KPU.
"Jadi data di situs KPU Sirekap ini sifatnya hanya informatif dan berfungsi untuk cross-check dengan data aktual yang di rekapitulasi secara offline dan tidak terhubung langsung dengan internet, sehingga diharapkan bisa aman dari usaha manipulasi hasil perhitungan suara," papar Alfons.
Sirekap sudah diuji coba sejak pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 silam. Keberadaan Sirekap akan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang terakhir dipergunakan pada Pemilu 2019. (tribun network/wly/kps)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.