Kabar Artis

Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasar Berlapir Hingga Teranacam Hukuman Mati

Sosok YA yang diduga pelaku yang menyebakan, Dante putra artis Tamara Tyasmara meninggal dunia secara tidak wajar

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram | @mrcleo27
Marco Leonardho mendapat tudingan mengerikan terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara. 

POS KUPANG.COM -- Sosok YA yang diduga pelaku yang menyebakan, Dante putra artis Tamara Tyasmara meninggal dunia secara tidak wajar

Kini, YA dijerat dengan pasar berlapis bahkan ada pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati

Pria berinisial YA telah berhasil ditangkap pihak kepolisian karena diduga menenggelamkan Dante, anak dari aktris Tamara Tyasmara.

YA juga merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara dan orang terpercaya untuk dititipkan Dante.

Penangkapan YA ini berdasarkan hasil keterangan saksi, barang bukti, hingga hasil autopsi jenazah korban.

Baca juga: Tamara Tyasmara Sampai Cubit dan Gigit Anaknya yang Sudah Tewas, Aku Mau Bangunin Dante

Atas kasus ini, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa YA dikenakan pasal berlapis.

Tamara Tyasmara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024). Sang aktris mengaku cubit dan gigit anaknya, Dante saat sudah terkapar tak bernyawa.
Tamara Tyasmara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024). Sang aktris mengaku cubit dan gigit anaknya, Dante saat sudah terkapar tak bernyawa. (Grid.ID/ Ragillita Desyaningrum)

Di antaranya adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Tersangka dikenakan pasal tentang tindakan pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Wira di Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024).

“Dan atau tindakan pidana pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” lanjutnya.

Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Diduga Manfatkan Situasi Sepi, Ini Rekaman Saat Dante Diduga Ditenggelamkan

Adapun Pasal 340 KUHP sendiri memiliki ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun.

Sedangkan ancaman hukuman untuk pasal perlindungan anak maksimal 15 tahun, untuk pasal pembunuhan maksimal 15 tahun, dan kelalaian menyebabkan kematian maksimal 5 tahun.

“Sebagaimana Pasal 76 juncto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak dengan ancaman hukuma maksimal 15 tahun,” jelas Wira.

Polisi menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara
Polisi menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara (Via Grid.ID)

“Kemudian Pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun,” sambungnya.

Sebagai informasi, anak dari aktris Tamara Tyasmara, Dante (6) tewas karena tenggelam di kolam renang yang ada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

Baca juga: Krisdayanti Pede Pose Gaya Metal Bareng Ganjar , Natizen Sebut Fans KD Tapi Pilih Prabowo Gibran

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap YA di rumah kontrakannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dan langsung menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (9/2/2024).

Saat ini, YA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. *

Artikel lain terkait Tamara Tyasmara

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved