Liga 1
BRI Liga 1, Bali United Lakukan Pertemuan dengan Komunitas Suporter
Ada dua pokok utama yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut, salah satunya adalah soal tiket pertandingan kandang dari Bali United FC
Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM- Skuad Bali United mendapat jatah libur 3 hari sebelum persiapan melawan PSM Makassar dalam lanjutan BRI Liga 1 2023/2024.
Terkait dengan laga-laga selanjutnya, Bali United melakukan pertemuan dengan beberapa perwakilan Komunitas Suporter pada Minggu (4/2/2024) lalu di Bali United Café, Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.
Perwakilan Bali United dihadiri langsung oleh Owner dari Bali United, Pieter Tanuri didampingi oleh Made Ayu Budimeliani selaku activation manager Bali United dan juga Richi Kurniawan selaku asisten manager tim Bali United FC.
Sementara beberapa kehadiran komunitas suporter yang hadir diantaranya Semeton Dewata, Semeton Tabanan, Soccer Community, Brigaz, Buldog, Semeton 69, dan Nyame Bali United.
Ada dua pokok utama yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut, salah satunya adalah soal tiket pertandingan kandang dari Bali United FC.
Salah satu pembahasan yang diawali oleh pemilik dari klub asal pulau dewata yang telah berdiri tahun 2015 silam ini adalah soal peraturan Undang-Undang yang melindungi suporter di sepak bola Indonesia.
Kakak dari CEO Bali United, Yabes Tanuri tersebut menjelaskan bila kedudukan hukum untuk suporter itu sangat penting dalam menjaga marwah sepak bola agar berjalan dengan baik.
Hal itu ternyata baru terlihat setelah terjadinya tragedi Kanjuruhan pada tahun 2022 lalu.
Baca juga: BRI Liga 1, Hijrah dari Persib Bandung Daisuke Sato Berlabuh di Davao Aguilas FC
“Ternyata sekarang itu sudah ada Undang-Undang baru tentang suporter. Seperti yang kita ketahui dengan peraturan olahraga yang baru, suporter sudah diatur dengan jelas. Untuk itu kita diskusi bersama untuk melihat masukan dari suporter Bali United,” jelas Pieter Tanuri.
Seperti yang diketahui Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan mengatur tentang suporter sepak bola Indonesia.
Sebelumnya sudah ada sosialisasi dari PSSI kepada seluruh suporter sepak bola Indonesia perihal pembentukan suporter sepak bola yang diharuskan berbadan hukum.
Hal itu diatur dalam Ayat (2) Pasal 55 UU 11/2022 yang berbunyi Suporter olahraga membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.
“Salah satu yang diatur di Undang-Undang itu adalah suporter harus berbadan hukum. Hanya saja yang saya dengar di salah satu komunitas suporter menolak dan menganggap tidak perlu untuk dijalankan. Oleh karena itu, diskusi ini dilakukan untuk mencari jalan tengah yang terbaik sesuai aturan negara yang berlaku,” tambah Pieter Tanuri.
Diskusi pun berjalan dengan perwakilan suporter yang hadir di lokasi pertemuan tersebut dimana masukan dan saran berjalan untuk hasil keputusan yang terbaik.
UU SKN ini tidak memberatkan kepada suporter melainkan memberikan perlindungan hukum kepada suporter melalui hak dan kewajiban yang diberikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.