NTT Memilih
Ketua Bawaslu Lembata: Saksi Harus Paham Alur di TPS
NTT Memilih, Ketua Bawaslu Lembata mengatakan, saksi harus mengetahui tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Lembata
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - NTT Memilih, peran saksi partai politik dinilai sangat penting dalam proses pungut hitung pada Pemilu 2024 ini. Diharapkan para saksi sudah menguasai dan memahami mekanisme dan tata beracara di tempat pemungutan suara (TPS).
“Saksi harus memahami alur dan tata beracara di TPS yang berkaitan dengan mekanisme. Untuk itu, harus memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai,” ungkap Ketua Bawaslu Lembata, Febri Bayo Ala, saat membuka kegiatan Pelatihan saksi Parpol tingkat kecamatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lembata, Kamis, 8 Februari 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh saksi peserta pemilu via zoom yang menghadirkan empat orang narasumber yang sudah mengikuti kegiatan Traning of Traner (TOT) tingkat kabupaten.
Sebagai pembicara pertama Aloysius B. Lajar dalam pemaparan materi dengan judul “Jadilah saksi demokrasi”, menekankan bahwa saksi harus memiliki pengetahuan teoritis dan teknis bagaimana beracara di TPS.
Putra Atadei ini menegaskan bahwa saksi harus punya integritas diri. Artinya, harus ada kesesuaian antara apa yg dikatakan dan apa yang dilakukan. Tugas saksi adalah memastikan proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Bawaslu Lembata Awasi Langsung Kampanye Rapat Umum Perdana Di Kecamatan Nubatukan
Narasumber kedua Fince Bataona dalam paparan materinya dengan judul “Memperkuat Peran Saksi Parpol Peserta Pemilu” menyampaikan bahwa dalam perekrutan saksi harus menggunakan pendekatan hati, sehingga perekrutan saksi tidak bersifat transaksional. Karena saksi memiliki peran dan tanggungjawab besar saat pemungutan dan perhitungan suara.
Aktivis perempuan asal Lamalera ini mengharapkan kepada peserta pemilu agar memberi peran kepada kaum perempuan sebagai saksi pada pemilu 2024. Ia juga mengingatkan kepada saksi partai politik untuk membekali diri selain regulasi pemilu tapi juga regulasi terkait hak politik sahabat difabel saat menggunakan hak suaranya di TPS.
Bernabas H. Ndima Marak tampil sebagai narasumber ketiga menyoroti soal pentingnya saksi memahami data pemilih, syarat dan mekanisme memilih di masing=masing TPS sesuai ketentuan PKPU No. 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum. Di akhir paparannya, mantan Komisioner KPU kabupaten Lembata ini menegaskan bahwa saksi adalah saksi partai bukan saksi caleg, karena peserta pemilu sebagaimana amanat regulasi adalah partai politik.
Elias Kaluli making, narasumber terakhir menggambarkan secara detail dan rinci tahapan pemilu dan hal-hal teknis berhubungan dengan proses pungut hitung yang harus diketahui oleh saksi peserta pemilu diantaranya jadwal pendistribusian logistik ke TPS.
Baca juga: Tekan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Lembata Bersama Jajaran Ad hoc Awasi Kampaye di Nagawutung
Logistik yang ada di dalam kotak dan di luar kotak, TPS berjalan dan hal-hal teknis lainnya, serta tugas-tugas KPPS yang juga mesti dipahami secara menyeluruh untuk kemudian dapat memastikan proses yang berjalan di TPS sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. (*)
Berita NTT Memilih Lainnya
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Lembata-Saksi-Harus-Paham-Alur-di-TPS.jpg)