NTT Memilih
Belum Miliki e-KTP, Ribuan Warga Sikka Terancam Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih
Kepala Desa Reroroja, Florida Yosefina Ndena Jumat, 9 Februari 2024 siang mengaku ada warga Desa Reroroja yang belum masuk ke dalam DPT.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Ribuan warga Kabupaten Sikka hingga saat ini belum melakukan perekaman e-KTP dan terancam tidak bisa menggunakan hak pilih.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sikka, Putu Botha menyebutkan hingga Kamis, 8 Februari 2024 malam, sekitar 5.283 warga tercatat belum melakukan perekaman e-KTP. Jumlah itu didominasi warga dewasa yang selama ini belum memiliki e-KTP selain pemilih pemula yang juga belum melakukan perekaman.
"Jumlah itu satu paket, ada warga dewasa yang belum merekam dan ada pemilih potensial tetapi jumlah itu lebih didominasi warga dewasa," jelas Putu Botha kepada TribunFlores.com melalui telepon selularnya, Jumat, 9 Februari 2024 sore.
Jumlah ini, kata Putu Botha bisa diselesaikan hingga H-1 Pemilu apabila warga yang belum memiliki e-KTP memenuhi undang Dukcapil saat dilakukan perekaman e-KTP di tingkat kecamatan.
"Tapi kalau mereka mengabaikan dan menganggap hal ini tidak penting pasti tidak bisa dan ribuan orang bisa terancam menggunakan hak pilih karena pada prinsipnya kami siap bahkan saat ini juga kami sudah kerja sama dengan TNI/Polri untuk membantu menggiring warga untuk datang lakukan perekaman tetapi hasilnya juga seperti ini, contohnya kemarin kami proses di Alok, Alok Barat dan Magepanda tapi itu juga hasilnya hanya 60an orang, sedangkan masih banyak data disana," ungkap Putu Botha.
Orang Meninggal Dunia Masuk DPT
Putu Botha juga mengungkapkan, dari sekian banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, Disdukcapil Sikka mengalami kesulitan melakukan pencarian identitas baik nama maupun NIK terhadap data yang diterima dari KPU Sikka.
Dari data itu, ungkap Putu, ada warga yang ternyata sudah memiliki e-KTP tetapi terdaftar dalam daftar warga yang belum rekam e-KTP yang terdaftar di DPT. Selain itu, ada juga warga yang sudah meninggal dunia yang juga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ini juga salah satu hal kami perlu duduk bersama kembali dengan KPU," tandas Putu Botha.
Ditambahkan Putu, dari jumlah 5.283 warga Sikka yang belum melakukan perekaman, ada sebagian yang sudah meninggal dunia, pindah keluar berdasarkan hasil rekapan para lurah, kepala desa dan camat di Kabupaten Sikka.
Baca juga: Selain e-KTP, Warga Sikka Bisa Gunakan Suket Dukcapil Untuk Menggunakan Hak Pilih di TPS
"Kalau semua punya tekad yang sama kita bisa selesaikan dan bisa tersisa dibawah seribuan bahkan bisa kita selesaikan tetapi kalau ini menjadi beban di Dukcapil saya pikir itu mustahil karena kami dari segi fisik, peralatan dan sumber daya kami siap tetapi kalau yang mau direkam tidak datang itu diluar kewenangan kami," ujar Putu Botha.
Dia juga menyebut Disdukcapil Sikka akan tetap membuka pelayanan hingga hari H Pemilu, tanggal 14 Februari 2024. Putu Botha juga memberikan kesempatan kepada seluruh PPS di Kabupaten Sikka untuk membawa warga yang belum memiliki e-KTP secara berkelompok untuk melakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil Sikka.
Kepala Desa Reroroja, Florida Yosefina Ndena Jumat, 9 Februari 2024 siang mengaku ada warga Desa Reroroja yang belum masuk ke dalam DPT.
"KPU terlambat kasih keluar nama-nama yang untuk e-KTP ini, nah hari ini juga kita sudah mobilisasi mereka untuk pergi urus e-KTP di Dispenduk, itu sekitar ada 50an orang tapi dari 50an orang itu ada nama-nama yang sudah meninggal padahal menurut PPS sudah dikeluarkan nama-nama warga yang sudah meninggal dunia.Tetapi saat ini kita sudah pisahkan," jelas Florida Yosefina Ndena.
Sementara itu Ketua KPU Sikka, Herimanto kepada wartawan saat media gathering bersama Aliansi Wartawan Sikka (AWAS) di Aula KPU Sikka, Kamis, 8 Februari 2024 malam membeberkan data yang berbeda.
Herimanto menyebut hingga Kamis, 8 Februari 2024 malam, sekitar 6004 pemilih potensial dari 19.949 yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Apabila hingga hari H tidak bisa terselesaikan, maka bisa dipastikan ribuan warga Sikka yang masuk usia pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Namun Herimanto menyebut, KPU Sikka sudah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemkab Sikka termasuk membicarakan masalah pemilih potensial yang belum merekam e-KTP. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.