NTT Memilih

Selain e-KTP, Warga Sikka Bisa Gunakan Suket Dukcapil Untuk Menggunakan Hak Pilih di TPS

Dokumen lain, jelas Herimanto, khusus pada dokumen biodata yang memuat biodata diri dan menampilkan foto diri yang bersangkutan. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Forkopimda Sikka bersama KPU Sikka saat meninjau gudang logistik pemilu di Gudang Choksik. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal lima hari lagi, namun masih ada sekitar 5.283 warga Sikka yang belum mengantongi e-KTP sebagai syarat menggunakan hak pilih di TPS. 

Ketua KPU Sikka, Herimanto menjelaskan, berdasarkan PKPU nomor 25 tahun 2023 maupun Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, yang berhak menggunakan hak pilih di TPS yakni pertama, pemilih e-KTP yang terdaftar di DPT di lokasi TPS tersebut. 

Kedua, jelas Herimanto, pemilih e-KTP yang terdaftar dalam DPT yang melakukan pindah pilih. Ketiga, pemilih yang menggunakan KTP yang masuk kategori pemilih khusus. 

"Terhadap ketentuan-ketentuan ini memang didalam keputusan 66 itu disebutkan ada sekitar 4, selain C pemberitahuan dan juga bisa dibawa yang pertama kalau misalkan KTP-nya hilang bisa bawa foto kopi KTP-nya, kemudian bisa tunjukkan foto KTP, kemudian bisa menggunakan e-KTP dan bisa juga dokumen lainnya," jelas Herimanto, Kamis, 8 Februari 2024 di Aula KPU Sikka

Dokumen lain, jelas Herimanto, khusus pada dokumen biodata yang memuat biodata diri dan menampilkan foto diri yang bersangkutan. 

Baca juga: Aplikasi Sirekap Bisa Digunakan Saat Offline, Simak Penjelasan KPU Sikka


"Jadi sampai dengan saat ini kita masih dengan identitas ataukah selain itu C pemberitahuan, masih dengan empat ketentuan itu, Suket dari Dukcapil itu juga masuk syarat bisa memilih karena Suket itu sepanjang surat keterangan telah melakukan perekaman," tambah Herimanto

Bagi 5.283 warga Kabupaten Sikka yang hingga saat ini belum melakukan perekaman e-KTP, lanjut dia, dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilih apabila hingga hari H tidak mengantongi e-KTP atau Suket dari Disdukcapil Kabupaten Sikka.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved