NTT Memilih

Enam Hari Menuju Pemungutan Suara, Begini Pelayanan bagi Pemilih di TPS

Dijabarkan dalam SK KPU RI NO. 66/2024 (15 Januari 2024) Tentang Pedoman Teknis Pemungutan & Penghitungan Suara.

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Komisioner KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Tersisa 6 (enam) hari menuju pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menjelaskan bentuk pelayanan bagi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kamis 8 Februari 2024, dengan waktu yang tersisa 6 (enam) hari menuju hari pemungutan suara, Komisioner KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik menyebut masih begitu banyak pertanyaan dari masyarakat terkait dengan pelayanan bagi pemilih di TPS khususnya pemilih pindahan (DPTb) yaitu pindah memilih dan pindah domisili.

Dengan demikian, berikut penjelasan mengenai pelayanan di masing-masing TPS berdasarkan aturan yang berlaku.

Berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 348 poin 1 (satu) yaitu pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:

a. Pemilik KTP-el yang terdaftar pada DPT di TPS yang bersangkutan.
b. Pemilik KTP-el yang terdaftar pada DPTb
c. Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT & DPTb, dan
d. Penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Baca juga: NTT Memilih, KPU NTT Catat Ribuan Pemilik Hak Suara Belum Memiliki KTP Elektronik

Poin 9 (Sembilan), Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu dapat memilih di TPS/TPSLN dengan menggunakan KTP-el.

Dari UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 348 itu diturunkan dalam PKPU 25/2023 tentang Pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu (21 Desember 2023).

Pasal 24 poin 1 (satu), Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:

a. Pemilik KTP-el yang terdaftar pada DPT di TPS yang bersangkutan.
b. Pemilik KTP-el yang terdaftar pada DPTb
c. Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT & DPTb, dan
d. Penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Dijabarkan dalam SK KPU RI NO. 66/2024 (15 Januari 2024) Tentang Pedoman Teknis Pemungutan & Penghitungan Suara.

Pada lampiran 1 BAB II Halaman 43, Untuk Pemilih yang Pindah memilih (DPTb), sekaligus sudah pindah domisili di tempat yang baru sesuai KTP-el, sesuai alamat TPS tujuan maka berlaku ketentuan (sesuai aturan).

Untuk Poin o yaitu "Apabila pemilih sudah pindah domisili & sudah mendapatkan KTP-el pada domisili di tempat yang baru sehingga penduduk tersebut tidak lagi tercatat sebagai penduduk di daerah asal & tercatat sebagai penduduk di daerah tujuan, maka penduduk tersebut jika mengurus pindah memilih dengan alasan pindah domisili dapat menjadi pemilih DPTb & berhak mendapatkan 5 (lima) jenis surat suara.


Sedangkan, pemilih yang sudah terdaftar di TPS asal, namun sudah pindah domisili di tempat yang baru yg (dibuktikan dengan KTP-el) di tempat yang baru dan tidak terdafrar pada DPT di tempat yang baru, maka dapat dilayani sebagai pemilih DPK di TPS sesuai alamat KTP-el nya yang baru. Hal ini pun diatur dalam ketentuan (sesuai aturan).

Untuk poin p yaitu "Apabila pemilih telah memiliki KTP-el pada daerah domisili di tempat yang baru dan tidak terdaftar dalam DPT pada TPS sesuai KTP-el pada domisili yang baru tersebut, pemilih tersebut dapat menjadi pemilih DPK. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved