Berita Nasional
Sudah Ditandatangani Nomenklatur Isa Almasih Diganti Menjadi Yesus Kristus
Presiden Jokowi ternyata sudah menandatangani Surat Keputusan Presiden yang isinya mengubah sebutan Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Presiden Jokowi ternyata sudah menandatangani Surat Keputusan Presiden yang isinya mengubah sebutan Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Keppres ini terkait dengan penamaan Hari Libur Nasional yang berlaku di Tanah Air.
Perubahan nomenklatur tentang Isa Almasih menjadi Yesus Kristus itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024.
Dengan penandatangananan keppres tersebut, maka penyebutan hari libur di kalendar nasional sebagaimana yang berlaku selama ini, dengan sendirinya berubah.
Selengkapnya cek pada sajian berikut ini. Bahwa hari-hari libur nasional yakni Kelahiran Isa Almasih berganti menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus serta Kenaikan Yesus Kristus.
Ada pun salinan Keppres tentang itu tercantum pula 16 nama hari libur nasional, adalah sebagai berikut:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharram Tahun Bam lslam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);
5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
10. Kenaikan Yesus Kristus;
Presiden Jokowi
Keputusan Presiden
Isa Almasih
Yesus Kristus
Tanah Air
Hari Libur Nasional
Idul Adha
Hari Raya Waisak
Hari Buruh Internasional
Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan oleh PAN dari Keanggotaan DPR RI |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf, Setujui Penghentian Tunjangan Anggota DPR |
![]() |
---|
Buntut Pernyataan Konroversi, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI |
![]() |
---|
Dewan Pers dan IMS Tanda Tangani MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia |
![]() |
---|
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.