Berita Malaka

Dinas Nakertrans Malaka Ungkap Satu Orang TKI Ilegal Meninggal di Awal Tahun 2024

Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka ungkap satu orang TKI ilegal meninggal dunia di awal tahun 2024

|
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
KLADIUS KAPU - Pj. Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka, Kladius Kapu di ruang kerjanya, Rabu 7 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN- Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengungkapkan bahwa awal tahun ini, satu orang Tenaga Kerja Indonesia atau TKI ilegal meninggal dunia.

Awal tahun ini, memang benar ada TKI ilegal asal Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, terdata meninggal dunia di Malaysia.

Pj. Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka, Kladius Kapu menyampaikan hal ini kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 7 Februari 2024.

"Ia benar, awal tahun 2024 terdata satu orang TKI ilegal asal Desa Litamali meninggal dunia di Malaysia. Sementara pada tahun 2023 terdata ada 14 orang TKI ilegal meninggal dunia di luar negeri," sebut Kladius Kapu.

Menurut Kladius, bila masyarakat ingin mencari kerja di luar negeri harus benar-benar memiliki dokumen yang resmi sehingga terjadi musibah dalam kerja atau kecelakaan kerja perusahaan perekrut bisa bertanggungjawab.

"Oleh karena itu, kita imbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus wajib pedomani dokumen yang resmi atau dokumen yang lengkap," tegasnya.

Dikatakan, peristiwa ini menjadi catatan untuk pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus jalan melalui jalur yang resmi.

Baca juga: Bupati Simon Nahak Mendadak Kunjungi Dinas Nakertrans Malaka

"Saya kira, bukan kita mau larang masyarakat bekerja di luar negeri akan tetapi kalau mau bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi atau pemerintah dalam hal ini Dinas Nakertrans turut mengetahuinya," paparnya.

"Mengapa harus Dinas Nakertrans mengetahui supaya terkait dengan perusahan perekrut itu harus dilihat secara baik. Apakah perusahan perekrut ini terdaftar secara resmi di Dinas Nakertrans atau tidak," tambahnya.

Kemudian, kata Kladius, persayaratan untuk mengurusi dokumen di Dinas Nakertrans tidak rumit yakni calon tenaga kerja wajib memiliki e-KTP dan dokumen dari desa dan orang tua.

"Ini yang menjadi catatan penting bagi kami di Dinas Nakertrans supaya melakukan pengawasan," tutupnya. (nbs)

Berita Malaka Lainnya

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved