Berita NTT
Bea Cukai Sita Uang Tunai Ratusan Juta dan Minuman Alkohol
meliputi pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen dengan barang bukti berupa uang tunai
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Area Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyita barang bukti berupa uang tunai hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) atas pelanggaran Kepabeanan dan Cukai di Provinsi NTT pada Desember 2024.
Pada periode Desember 2023, ada 32 penindakan atas pelanggaran Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan pelintas batas. Dari 32 penindakan ini, 21 penindakan atas pelanggaran Kepabeanan dan 11 penindakan atas pelanggaran Cukai.
"21 Penindakan Kepabeanan, meliputi pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 415.377.760," ungkap Kepala Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data, Bidang Kepabeanan dan Cukai, Nyoman Chandra pada Selasa, 6 Februari 2024.
Tidak hanya itu, pada periode Desember 2023 juga, Bea Cukai telah menyita 442 pcs pakaian bekas, 33,12 liter Minuman Alkohol Mengandung Etil Alkohol (ΜΜΕΑ), 870 batang Hasil Tembakau (HT) SKT berbagai merek, 235 liter Minyak Tanah dan 35 liter Pertalite.
Baca juga: KPU NTT Imbau Masyarakat Hindari Serangan Fajar
Kemudian 11 Penindakan Cukai, meliputi pelanggaran BKC tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu dengan barang bukti berupa 85.040 batang HT SKM berbagai merek, 21,3 liter MMEA golongan C.
Chandra mengungkapkan, atas penindakan ini diperkirakan nilai barang mencapai Rp4,74 miliar dengan potensi Kerugian Negara sebesar Rp0,78 miliar.(dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.