Pilpres 2024
Penetapan Gibran Rakabuming jadi Cawapres Persoalan Serius
DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar juga merespons soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asyari melanggar etik imbas menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Menurut Cak Imin, sapaan karibnya, apa yang menjadi keputusan menunjukkan bagaimana etik harus dijunjung tinggi.
"Dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika," kata Cak Imin di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2).
Baca juga: Ketua KPU RI Dijatuhi Sanksi Gegara Terima Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Dia menilai keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah pemilu bisa diteruskan atau tidak.
"Tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU," tandasnya.
Implikasi Pencalonan Gibran?
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti turut menyoroti putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Menurutnya hasil putusan itu tidak berimplikasi langsung ke pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Mengingat putusan tersebut merupakan putusan ihwal etik.
"Implikasinya ke pencalonan Gibran tidak langsung karena ini putusan etik," kata Bivitri saat dihubungi, Senin (5/2).
Namun di satu sisi hasil putusan itu masih bisa ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti hukum untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilu.
"Putusan ini bisa dijadikan dasar untuk jadi keputusan administratif dan hukum. Putusan ini bisa dibawa ke Bawaslu untuk batalkan penetapan. Bisa ke PTUN," jelasnya.
"Dan nanti jadi bukti hukum yang kuat untuk dibawa ke MK pas perselisihan hasil pemilu," tambah Bivitri.
Lebih lanjut, dia juga menambahkan dari sisi konteks politik, pelanggaran etik ini jadi citra atas sahnya proses pemilihan umum presiden (pilpres) kali ini. Sebab adanya calon yang bermasalah dari sisi prosedur pendirian.
"Dalam konteks politik, jelas ini menggambarkan tidak legitimate-nya pilpres kali ini karena ada calon yang bermasalah," pungkasnya.
Sementara, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai legitimasi penetapan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memiliki persoalan yang sangat serius.
Baca juga: BREAKING NEWS: Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Fransiskus Pole dari Komisioner Bawaslu Lembata
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.