Berita Timor Tengah Utara

Nasib Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Letneo Timor Tengah Utara Ditentukan Pekan Depan

Marianus Fkun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KASI INTEL- Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip. Hendrik, Minggu, 4 Februari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Nasib terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Letneo, Mantan Kepala Desa Letneo, Marianus Fkun, Mantan Bendahara Desa Letneo, Yeron Salesius Eno dan penyedia ternak sapi bibit Desa Letneo tahun 2020, Siprianus Kono akan ditentukan Hari Selasa, 6 Februari 2024 pekan depan.

Nasib para terdakwa akan ditentukan dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Demikian disampaikan Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, S. Hendrik Tiip, S. H, Minggu, 4 Februari 2024.

Menurutnya, sidang pembuktian perkara dugaan korupsi Dana Desa Letneo telah selesai dilaksanakan. Di sisi lain, sidang tuntutan dan pembelaan terdakwa telah selesai dilaksanakan.

"Nasib mereka ditentukan hari Selasa lusa ini,"ujarnya.

Baca juga: Sah, Ini Daftar Nama Komisioner KPU Timor Tengah Utara Periode 2024-2029

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada, Selasa, 23 Januari 2024 lalu, JPU menuntut menghukum terdakwa mantan Kepala Desa Letneo, Marianus Fkun  pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan.

Selain itu JPU menghukum terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp.50.000.000 dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam sidang dugaan Tipikor penyalahgunaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU yang bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang tersebut, JPU menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.117.433.394. 

Jika dalam kurun waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka, harta benda milik terdakwa dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.

Dikatakan Hendrik, terdakwa Marianus Fkun dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Namun, dalam dakwaan subsidair, JPU menyatakan Terdakwa Marianus Fkun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sementara barang bukti perkara ini, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa, Yeron Salesius Eno,dan Siprianus Kono Serra. JPU jufa menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Baca juga: KPU Pastikan Dana Hibah Pilkada Belum Direalisasikan Pemda Timor Tengah Utara 

Sebagai informasi, sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Letneo ini menghadirkan para terdakwa Mantan Kepala Desa Letneo, Marianus Fkun, mantan Bendahara Desa Letneo, Yeron Salesius Eno dan penyedia ternak sapi bibit Desa Letneo tahun 2020, Siprianus Kono.

Proses persidangan ini, dipimpin Sarlota M Suek.SH didampingi Yulius Eka Setiawan,S.H., M.H dan Raden Haris Prasetyo,S.H, dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, S. Hendrik Tiip, S.H dan Bosman M.R.Sinaga, S.H. Sementara para terdakwa hadir dipersidangan dan didampingi Penasihat Hukumnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved