Berita Sumba Barat
Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Meninggal Dunia
selama ini berkantor seperti biasa dan tidak pernah mengeluh ada rasa sakit dan tentu sangat merasakan kehilangan beliau.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Wakil Ketua DPRD Sumba Barat, Jefry T.T Ora, S.H meninggal dunia semalam di rumah sakit Lende Moripa Sumba Barat, Jumat 2 Februari 2024 dini hari.
Saat ini, almahrum sudah disemayamkan di kediamannya di Desa Kodaka, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat.
Menurut Ketua DPRD Sumba Barat, Drs. Dominggus Ratu Come yang saat dihubungi ke telepon selulernya, Jumat 2 Februari 2024 pagi, mengaku sudah menerima laporan dari staf DPRD Sumba Barat bahwa wakil ketua DPRD Sumba Barat, Jefry T. Ora, S.H telah meninggal dunia semalam.
Dari informasi yang diperoleh, demikian Dominggus Ratu Come, bahwa almahrum Waki Ketua DPRD Sumba Barat, Jefry T.Ora, S.H, sehari sebelumnya, Kamis 1 Februari 2024 masih mengikuti kegiatan Musrenbang di Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat.
Baca juga: Di Kalena Wano Sumba Barat Daya, 423 Warga Terima Beras Bantuan 10 kg Per kk
Sebagai sesama pimpinan DPRD Sumba Barat, selama ini berkantor seperti biasa dan tidak pernah mengeluh ada rasa sakit dan tentu sangat merasakan kehilangan beliau.
Semoga arwahnya diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkannya mendapatkan keteguhan dan kekuatan Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara itu Ketua DPD Partai Golkar Sumba Barat, Daniel Bili, S.H yang secara terpisah dihubungi membenarkan kejadian itu.
Menurut Daniel Bili, sehari sebelumnya almahrum masih mengikuti kegiatan Musrenbang di Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat, Kamis 1 Februari 2024.
Selama ini almahrum melaksanakan tugas seperti biasa. Perlu diketahui almahrum Jefry T.Ora, S.H adalah Wakil Ketua DPRD Sumba Barat periode 2019-2024 dari Partai Golkar.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.