NTT Memilih

Pemilu 2024, Sebanyak 46.251 Pemilih Disabilitas Se-NTT Diprioritaskan

Lodowyk menyebut, dalam Pemilu 2024, di setiap TPS terdapat 25 kursi untuk pemilih dan 5 kursi prioritas untuk pemilih disabilitas.

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Ketua KPU NTT bersama Komisioner dan stakeholder terkait foto bersama usai 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Sebanyak 46.251 pemilih disabilitas yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota seluruh NTT akan menjadi pemilih yang diprioritaskan di semua tempat pemungutan suara atau TPS.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Lodowyk Fredrik dalam agenda Coffe morning "13 Hari Menuju Hari Pemungutan Suara" bersama media di Aula Kantor KPU Provinsi NTT, Kamis 1 Februari 2024.

Lodowyk menyebut, dalam Pemilu 2024, di setiap TPS terdapat 25 kursi untuk pemilih dan 5 kursi prioritas untuk pemilih disabilitas.

"Jadi, nanti mulai dari TPS, semua akan diperhitungkan. Tidak boleh ada selokan, tanah miring, terdapat genangan air. Hal itu kita lakukan untuk kenyamanan dan keamanan bagi pemilih disabilitas," kata Lodowyk.

Lodowyk menyebut, terdapat 46.251 pemilih disabilitas yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota di NTT dengan 6 (enam) kategori yaitu fisik 18.952 pemilih, intelektual 2.059 pemilih, mental 9.026 pemilih, wicara 4.044 pemilih, rungu 4.194 pemilih dan netra 7.976 pemilih.

Baca juga: Sah, KPU RI Tetapkan 5 Nama Komisioner KPU NTT 2024-2029


"Mereka (pemilih disabilitas) harus dilayani secara khusus, baik perlakuannya maupun sarana/prasarana khusus di TPS nantinya. Lebar pintu masuk TPS minimal 90 Cm," ujarnya.

Lodowyk menerangkan, berdasarkan pasal 356 UU 7/2017, disampaikan pada poin pertama, bahwa pemilih disabilitas netra, fisik dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suara di TPS dapat di bantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.

Lalu poin kedua, lanjutnya, orang yang membatu pemilih memberikan suara, wajib merahasiakan pilihan Pemilih.

"Untuk pendamping bagi para disabilitas terdiri dari dua kategori yaitu pendamping yang hanya mengantar pemilih lalu membiarkan pemilih itu mencoblos sendiri dan pendamping yang membantu ikut mencoblos. Namun, pendamping itu harus terlebih dahulu mengisi surat pernyataan," terangnya.

Lodowyk menambahkan, ketua KPPS dapat mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, orang tua atau lansia untuk memberikan suara atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran. 

Untuk diketahui, adapun persebaran pemilih disabilitas di NTT pada 22 Kabupaten/Kota yaitu,
1.Kabupaten Kupang: 2.561
2. Timor Tengah Selatan: 3. 223
3. Timor Tengah Utara: 4. 908
4. Belu: 934
5. Alor: 2.224
6. Flores Timur: 2.672
7. Sikka: 4.508
8. Ende: 2.927
9. Ngada: 1.668
10. Manggarai: 1.962
11. Sumba Timur: 2.182
12. Sumba Barat: 798
13. Lembata: 1.587
14. Rote Ndao: 2.097
15. Manggarai Barat: 1.384
16. Nagekeo: 2.563
17. Sumba Tengah: 481
18. Sumba Barat Daya: 1.817
19. Manggarai Timur: 1. 413
20. Sabu Raijua: 1.157
21. Malaka: 1.820
22. Kota Kupang: 1.365 (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved