Kabar Artis
Hotman Paris Kecewa, Sebut Menparekraf Naikkan Pajak Hiburan 40 Persen Ada Motif Politik dan Uang
Pengusah dan pengacara Hotman Paris Hutapea sangat kecewa dengan keputusan pemegang keputusan terutama Kementerian Pariwisata dan Perekonomian Kreatif
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Wartakotalive.com sudah berusaha menghubungi Hotman Paris, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.
Presiden kecolongan
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan Presiden Joko Widodo tak mengetahui kebijakan tarif pajak hiburan yang naik 40 sampai 75 persen.
Tarif pajak baru itu sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 atau dikenal dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pengusaha klub hiburan malam ini mengklaim Jokowi marah karena tidak mengetahui detail beleid itu khususnya terkait kenaikan pajak hiburan.
Hal itu disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Tarif Baru Pajak Hiburan, Hotman Paris Titip Pesan Khusus Ini untuk Menteri Sri Mulyani
Baca juga: Inul Daratista Keberatan Rencana Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan yang Bisa Mengancam Bisnis Karaoke
“Kita kemarin ketemu bapak Mendagri, hari ini ketemu pak Menko Pak Luhut. Keduanya sependapat angka 40 persen itu tidak masuk di akal,” kata Hotman.
“Sekali lagi, Pak Jokowi juga marah (soal pajak hiburan)," sambungnya
Hotman menduga ada pejabat yang menginisiasi agar industri hiburan tutup.
Menurutnya, hal itu berkaitan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 atau UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang tidak disampai ke Presiden Jokowi.
"Analisa kami, bukan analisa pak menteri. Analisa kami dan analisa beberapa ahli sepertinya memang ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia," ujar dia.
Baca juga: Tarif Baru Pajak Hiburan, Hotman Paris Titip Pesan Khusus Ini untuk Menteri Sri Mulyani
"Sepertinya waktu itu pembahasannya enggak sampai ke level atas bahkan menurut sumber yang saya tau resmi dari istana presiden pun tidak tahu soal itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detil," tukasnya.
Saat ditanya siapa oknum pejabat yang dimaksud, Hotman enggan memberikan respons lebih jauh.
Kata dia, dalam setiap pembuatan undang-undang, pastinya ada pejabat dari pemerintahan atau kementerian terkait yang terlibat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.