Kabar Artis

Tarif Baru Pajak Hiburan, Hotman Paris Titip Pesan Khusus Ini untuk Menteri Sri Mulyani

Hotman Paris turut memperjuangkan nasib para pengusaha hiburan karena dirinya juga seorang pelaku usaha yang mempunyai usaha hiburan kelab malam.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
Instagram
PAJAK HIBURAN - Hotman Paris tak berhenti memperjuangkan tarif baru Pajak Hiburan yang tidak masuk akal. 

POS KUPANG.COM - Kenaikan tarif Pajak Hiburan sampai saat ini masih menjadi pembahasan dan terus diperjuangkan Hotman Paris.

Bukan hanya profesinya sebagai pengacara kondang, Hotman Paris turut memperjuangkan nasib para pengusaha hiburan karena dirinya juga seorang pelaku usaha yang mempunyai usaha hiburan berupa kelab malam di Bali dan Jakarta.

Tak segan-segan, suami Agustianne Marbun menitipkan pesan khusus ini pada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penerapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40-75 persen.

Adapun penerapan pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Haiiii," kata Hotman dengan senyum gembira sambil melambaikan tangan yang dipenuhi cincin saat ditanya soal pesan untuk Sri Mulyani terkait pajak hiburan di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Hotman mengatakan, penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen tidak masuk akal lantaran keuntungan pengusaha dalam bisnis tersebut baru sekitar 10 persen.

"Kalau otak lo masih normal, tidak ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross, kenapa kalau untung 10 persen tapi harus bayar 40 persen, itu ada keanehan," ujarnya.

Baca juga: Hotman Paris Minta Pemerintah Terapkan Tarf Pajak Hiburan 5 Persen, Sama di Thailland

Ia juga menduga pembahasan penerapan pajak hiburan tersebut tidak sampai ke tingkat atas pemerintahan.

Presiden Jokowi, kata dia, bahkan tidak mengetahui penerapan pajak hiburan 40-75 persen tersebut.

"Saya pesankan kepada Bapak Presiden agar memeriksa pejabat terkait yang ikut di DPR untuk menyetujui undang-undang ini, kenapa tidak lapor secara detail kepada Presiden," tuturnya.

Lebih lanjut, Hotman mendorong para kepala daerah untuk menunda penerapan pajak hiburan 40 persen.

Baca juga: Padahal Harta Berlimpah, Hotman Paris Justru Ditolak Dua Wanita Cantik Ini

Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam Pasal 101 Ayat 3 pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Pasal 101 ayat 3 yang mengatakan gubernur bupati dan walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta, kalau masih ada kesadaran untuk tidak mengikuti 40 persen, tetapi kembali ke tarif lama atau bahkan menghapus itu adalah perintah undang-undang," ucap dia.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menunda penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen.

Luhut mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved