Berita Timor Tengah Utara

Ketua PPDI Cabang Timor Tengah Utara Minta Bupati TTU Naikkan Upah Perangkat Desa 

Pasalnya, perangkat desa merupakan para pejuang atau ujung tombak penyelesaian administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan di desa. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose Ketua dan Pengurus PPDI Cabang Timor Tengah Utara, beberapa waktu lalu saat menyambangi Kantor Bupati TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Timor Tengah Utara, Primus Feka meminta Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David untuk perhatikan penghasilan tetap perangkat desa di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Menurutnya, penghasilan perangkat desa bisa dinaikkan sedikit demi sedikit setiap tahun. Hal ini apabila, anggaran tidak mencukupi.

Pasalnya, perangkat desa merupakan para pejuang atau ujung tombak penyelesaian administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan di desa. 

"Sehingga bisa mencapai yang namanya setara golongan 2A,"ujar Primus saat diwawancarai, Minggu, 28 Januari 2024.

Permintaan peningkatan upah perangkat desa ini, kata Primus, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Baca juga: Penasihat Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres TTU

Ia juga meminta Bupati TTU sebagai pembina di daerah untuk menindak tegas para kepala desa yang sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa.

"Jangan sampai hanya suka, tidak suka, terus menyepelekan aturan yang ada,"ucapnya.

Primus mengakui bahwa, dalam setiap momentum bersama kepala desa dan perangkat desa, Bupati TTU selalu menyampaikan bahwa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan prosedur yang ada.

Namun, sejauh ini, masih saja ada kepala-kepala desa nakal yang memberhentikan perangkat desa tanpa prosedur. Oleh karena itu, kepala-kepala desa ini mesti diberikan teguran ataupun sanksi tegas.

Sanksi tegas ini bisa berupa surat peringatan, ataupun sanksi etik yang lainnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved