Bansos 2024

Cek Besaran Bansos PKH 2024 Untuk Pelajar di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PKH merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang dirancang untuk memberi dukungan finansial kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi Bansos PKH 

POS-KUPANG.COM - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) masih disalurkan pemerintah kepada masyarakat penerima manfaat.

Bansos PKH merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang dirancang untuk memberi dukungan finansial kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Sebagai pilar utama dalam strategi mempercepat penanggulangan kemiskinan, PKH bertujuan untuk meningkatkan standar hidup, mendukung kebutuhan dasar, dan pendidikan anak-anak penerima manfaat.

Baca juga: Simak Besaran Bansos PKH tahun 2024, Ibu Hamil Hingga Lansia

Dikutip dari Kompas.TV, pencairan dana bantuan sosial (bansos) PKH 2024 dijadwalkan dilakukan dalam empat tahap, yaitu dari Januari hingga Maret, April hingga Juni, Juli hingga September, dan Oktober hingga Desember.

Untuk mengecek status penerimaan PKH 2024, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pengecekan bisa dilakukan dengan menggunakan ponsel atau komputer.

Prosesnya meliputi pengisian informasi lokasi, nama lengkap penerima manfaat, verifikasi kode, dan pencarian data untuk mengetahui status kepesertaan.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024
Untuk memverifikasi penerima manfaat PKH 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan informasi lokasi tempat tinggal, termasuk Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

Isi nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP.

Verifikasi dengan kode yang ditampilkan.

Klik 'CARI DATA' untuk mengetahui status kepesertaan, besaran bantuan PKH sesuai kategori, dan proses pendaftaran.
 
Program ini menyediakan bantuan dengan jumlah yang berbeda untuk kategori penerima seperti ibu hamil/nifas, anak usia dini/balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah.

Kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita menerima Rp3 juta per tahun, lansia dan penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

Sedangkan anak sekolah SD, SMP, dan SMA menerima bantuan mulai dari Rp900 ribu hingga Rp2 juta per tahun.

Keluarga yang belum terdaftar di DTKS dapat mendaftarkan diri di kantor desa untuk memperoleh manfaat dari PKH.

PKH merupakan langkah penting pemerintah dalam meningkatkan fondasi kesejahteraan sosial dan pendidikan, memberikan dukungan langsung kepada keluarga kurang mampu, serta membuka peluang bagi peningkatan kualitas hidup dan pendidikan generasi mendatang di Indonesia. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved