Penemuan Kepala Bayi Tanpa Tubuh
Pembunuhan Bayi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Polsek Miomaffo Timur Terapkan Pasal Berlapis
Ia menjelaskan, bahwa terduga pelaku juga diduga memutilasi bayinya sesaat setelah melahirkan sendiri di dalam kamar.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Hal ini bertujuan mengetahui secara jelas kondisi kehamilan yang bersangkutan. Namum, pada saat dilakukan pengetesan tidak berhasil karena alat tes tersebut rusak
MB sempat mengajak Luisa Kolo melakukan USG agar mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan hamil atau penyakit. Pasalnya, dari keterangan Luisa Kolo bahwa dirinya masih mengalami m**trus*i setiap bulan.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Bacok Suami di Timor Tengah Utara, Kapolsek Miomaffo Timur: Motif Belum Diketahui
Ia menjelaskan, 21 Januari 2024 Luisa Kolo sempat datang ke Pustu untuk melakukan pemeriksaan. Namun MB langsung mengajak yang bersangkutan untuk pergi ke klinik Praktek dr. Nining.
Hal ini bertujuan untuk melakukan USG agar bisa mengetahui pasti kejelasan apakah yang hamil atau diserang penyakit. Namun Luisa Kolo menolak dengan alasan bahwa tidak ada yang menjaga anaknya yang masih kecil.
Pada Jumat, 26 Januari sekira pukul 08.00 wita, kata IPDA Aris, MB bersama Kepala Desa mendatangi rumah Luisa Kolo untuk diperiksa. Namun, Luisa Kolo mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan ke seorang Bidan yang bertugas di Puskesmas Napan dan sudah dipastikan bahwa Luisa Kolo sedang hamil dengan usia kandungan 8 bulan.
Ia menjelaskan bahwa, yang bersangkutan Luisa Kolo mengakui semua perbuatannya dan diduga menghabisi nyawa bayinya sesaat setelah melahirkan dan membuangnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.