Pilpres 2024

KPU RI  Wajibkan Presiden Jokowi Ajukan Cuti Jika Turun Kampanye Pilpres 2024

Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mewajibkan Presiden Jokowi untuk mengajukan cuti apabila hendak turun dan melakukan kampanye Pilpres 2024 ini.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
HARUS CUTI – Ketua KPU RI, Hasyim Ashari mewajibkan Presiden dan pejabat negara mengajukan permohonan untuk cuti jika hendak melakukan kampanye. Sebab kampanye baru akan dilakukan jika presiden atau pun para pejabat harus sedang dalam masa cuti 

POS-KUPANG.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mewajibkan Presiden Jokowi untuk mengajukan cuti apabila hendak turun dan melakukan kampanye Pilpres 2024 ini. Pasalnya, saat kampenye presiden harus dilakukan dalam masa cuti.

Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Ashari terkait pernyataan Presiden Jokowi bahwa pejabat negara termasuk presiden boleh kampaye asalkan sesuai dengan aturan pemilu.

Aturan yang memayungi kegiatan kampanye, adalah UU Pemilu. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa presiden dan pejabat lainnya boleh kampanye asalkan sedang cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Hasyim Ashari mengatakan bahwa  siapapun pejabat negara termasuk presiden dan menteri, wajib mengajukan cuti jika hendak mengikuti agenda politik seperti kampanye.

Jika seorang menteri yang kampanye, maka pengajuan cuti dialamatkan kepada presiden dan tembusannya diserahkan kepada KPU RI.

"Dalam setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu tembusannya selalu dialamatkan kepada KPU," kata Hasyim kepada awak media saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis 25 Januari 2024.

Sementara, jika presiden yang melakukan kampanye, maka presiden harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

"Dia kan mengajukan cuti. Iya (mengajukan kepada dirinya) kan presiden cuma satu," ujar Hasyim.

Hasyim Ashari juga mengatakan bahwa apa yang disampaikan Jokowi terkait dengan pejabat negara boleh kampanye, memang ada dalam aturan atau Undang-Undang Pemilu.

Bahkan kata Hasyim, apa yang disampaikan Presiden Jokowi itu ada dalam norma dan pasal-pasal yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Di UU pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan pak presiden tuh disampaikan pak presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu," kata dia.

Hanya saja, saat disinggung apakah KPU membenarkan apa yang disampaikan oleh Jokowi, Hasyim tidak merespons secara tegas.

Dirinya justru mencukupkan pertanyaan-pertanyaan dari awak media.

"Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan pak presiden itu ketentuan di pasal pasal UU pemilu, uu nya memang menyatakan begitu," tukas Hasyim.

Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa banyak yang salah mengartikan pernyataan Presiden tersebut.

Menurutnya pernyataan Jokowi itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan dari media mengenai adanya menteri yang ikut berkampanye.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24 Januari 2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari.

Ari mengatakan dalam menjawab pertanyaan media tersebut, Presiden Jokowi lalu menjelaskan mengenai aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.

Presiden memaparkan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," katanya.

Meskipun demikian ada sejumlah syarat bila Presiden akan ikut berkampanye. Di antaranya tidak menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan cuti.

"Tapi, memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara," katanya.

Ari mengatakan dengan dibolehkannya Presiden berkampanye, maka Presiden pun diizinkan memiliki referensi politik pada partai atau pada pasangan Capres-Cawapres.

"Artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," katanya.

Menurut Ari apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan merupakan hal baru.

Aturan mengenai sikap Presiden dalam Pemilu sudah ada dalam UU Pemilu.

Selain itu Ari mengatakan dalam sejarah Pemilu setelah reformasi, Presiden Presiden sebelumnya juga memiliki referensi politik. Bahkan mereka ikut berkampanye.

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.

Menurut Presiden setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik. "Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.

Menurut Presiden sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.

Baca juga: Soal Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Muhaimin Meminta Presiden Jokowi Cuti Saja

Baca juga: Presiden Jokowi – Xanana Gusmao Gelar Pertemuan Bilateral, Kali Ini Bahas Masalah Perbatasan

Baca juga: Ganjar Kampanye di Manggarai, Andreas Hugo Pareira Sebut atas Permintaan Masyarakat

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Menurut Presiden yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved