Kabar Artis
Berjuang Seperti Hotman Paris, Rudy Salim Temui Ketua MPR Sampaikan Keluhan Tarif Pajak Hiburan
Sama seperti pengacara kondang Hotman Paris yang terus berjuang agar tarif Pajak Hiburan 40 - 75 persen tidak diberlakukan, begitu juga Rudy Salim.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
POS-KUPANG.COM - Banyak artis yang mempunyai usaha bisnis hiburan berjuang keras untuk Pajak Hiburan yang naik 40 persen, diantaranya Hotman Paris juga Rudy Salim.
Sama seperti pengacara kondang Hotman Paris yang terus berjuang agar tarif Pajak Hiburan 40 - 75 persen tidak diberlakukan di Indonesia, begitu juga dengan Rudy Salim.
Jika Hotman Paris menyurati Menko Luhut Binsar Pandjaitan, Rudy Salim menemui Ketua MPR RI untuk menyampaikan keluhannya.
Menurut Rudy Salim kenaikan pajak dari yang semula 40 persen menjadi 75 persen sangat memberatkan pelaku usaha.
"Kenaikan tarif pajak hiburan itu memberatkan para pelaku usaha," kata Rudy Salim di kawasan Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Rudy Salim pun menemui Ketua MPR RI Bambang Soesatyo untuk menyampaikan keluhannya itu.
Kata Rudy Salim, kenaikan pajak itu bisa berpotensi menimbulkan dampak negatif.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Ideal Tarif Pajak Hiburan Seperti Bangkok, Pengacara Niat Tinggalkan Indonesia
Bahkan ancaman tebesarnya adalah menghambat dan membuat industri hiburan merosot.
"Jika pajak dinaikkan, industri hiburan di Indonesia akan terhambat dan merosot," ucap Rudy Salim
"Apabila dikenakan lagi pajak minimal 40 persen, yakni Rp 4,4 juta, maka total yang dibayarkan pelanggan jadi Rp 15,4 juta," kata Rudy Salim.
Diketahui memang tidak semua jenis hiburan akan dikenakan kenaikan Pajak Hiburan.
Baca juga: Padahal Harta Berlimpah, Hotman Paris Justru Ditolak Dua Wanita Cantik Ini
Hanya jenis hiburan tertentu yang menjadi target kenaikan pajak sebesar 40 hingga 75 persen seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke dan mandi uap.
Namun tetap saja Hotman Paris, Inul Daratista, Rudy Salim dan Ahmad Dhani berpendapat kenaikan tersebut terlalu tinggi tidak seperti negara Thailand yang pajaknya cuma 5 persen.
Berikut TribunJatim.com merangkum beberapa publik figur yang menyampaikan pendapatnya soal wacana kenaikan pajak ini:
1. Hotman Paris
Pengacara kondang Hotman Paris yang juga memiliki tempat hiburan di beberapa daerah seperti Jakarta dan Bali juga keberatan soal kenaikan pajak ini.
Ia pun terus memperjuangkan agar tarif kenaikan Pajak Hiburan tidak terlalu tinggi dengan menyurati Menko Luhut.
Hotman mengatakan, idealnya tarif pajak hiburan di Indonesia berkisar di angka 5 persen saja seperti yang diterapkan negara tetangga seperti Thailand guna menarik wisatawan.
"Pajak idealnya seperti di Bangkok, 5 persen ya. Karena itu dari total gross. Ibaratnya gini loh. Pajaknya itu kan biasanya dari keuntungan dipotong biaya. Itu prinsip pajak," ujar Hotman Paris.
Bahkan suami Agustianne Marbun ini berniat untuk memindahkan semua pendapatnya ke Dubai.
2. Inul Daratista
Inul Daratista belakangan ini konsen memprotes wacana kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.
Sebab hal itu akan memicu tempat karoke-nya gulung tikar karena keberatan dengan pajak yang dinilai terlalu tinggi.
Selain merugikan dirinya, Inul menilai akan banyak pihak yang kena imbasnya jika tempat karoke-nya gulung tikar.
"Karyawan totalnya 5000, plus mata rantai sama keluarga segala macem jadi bisa 20 sampai 25 ribu orang. Itu baru saya sendiri ya," kata Inul Daratista.
Selain itu, Inul berpendapat, pendapatan musisi dari royalti di tempat hiburan juga akan kena imbasnya.
"Bukan karyawan saja yang terkena efeknya tapi insan musik pun tidak akan dapat bukan saja royalti," ujar Inul Daratista.
Bahkan Inul tak segan-segan menantang Menteri Sandiaga Uno untuk turun langsung ke lapangan.
Ia juga menandai akun instagram Presiden Jokowi saat menolak kenaikan tarif Pajak Hiburan.
3. Ahmad Dhani
Berbeda dari yang lainnya, pentolan band Dewa 19 ini menyoroti ketidaksesuaian pendapatan dari royalti.
Pentolan Dewa 19 itu menjelaskan berdasarkan laporan dari LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) pada 2023, pendapatan royalti untuk live event hanya mencapai Rp 900 juta.
Ahmad Dhani menaruh rasa curiga kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Kecurigaan tersebut muncul melalui hasil dari royalti live event yang diterima AKSI dari WAMI.
"Kita mendapatkan laporan daripada WAMI tahun 2023, royalti live event dari seluruh konser daripada lagu-lagu penyanyi yang menggunakan lagu komposer itu kita mendapatkan laporannya Rp 900 juta dalam satu tahun," ujar Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang berada di WAMI dalam mengatur royalti.
"Jadi, di sini pasti ada malingnya. Pasti ada maling di sini, diduga, tapi pasti ada malingnya ini," tegas Dhani.
Pada kesempatan berbeda, hal ini pun dibahas oleh Inul Daratista.
Bahwa pendapat musisi dari royalti di tempat hiburan akan berpengaruh.
Jeritan artis soal Pajak Hiburan pun ditanggai Menparekraf Sandiaga Uno.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membeberkan faktor-faktor yang membuat para pengusaha seperti Inul Daratista, Hotman Paris menjerit imbas adanya penetapan terbaru kenaikan pajak tempat hiburan.
Diketahui, Pemerintah melakukan penetapan tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada 2024.
Diketahui, penetapan tarif pajak hiburan untuk batas bawah sebesar 40 persen dan batas atas sebesar 75 persen.
Sandi melanjutkan, faktor-faktor yang dimaksud yakni, pertama, para pengusaha merasa pihaknya kurang diajak dalam pembuatan aturan tersebut.
Kedua, penetapan pajak seharusnya jangan diterapkan terlebih dahulu. Mengingat industri hiburan baru saja pulih dari hantaman Covid-19 yang terjadi belum lama ini.
Ketiga, apabila pajak tersebut diterapkan, maka tarif layanan akan naik, dan tentunya akan mengurangi jumlah pengunjung.
Padahal, seharusnya sektor industri hiburan harus diperluas oleh Pemerintah, mengingat sektor tersebut cukup banyak menyerap tenaga kerja.
"Memprotes itu karena tidak diajak bicara, yang kedua karena keadaan sekarang berat dan baru saja selesai covid, dan ketiga (sektor) ini membuka peluang kerja yang sangat besar," papar Sandi di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (22/1/2024).
"Ini kan yang membuat para pengusaha keberatan," sambungnya.
Sandi melanjutkan, saat ini aturan tersebut telah masuk dalam proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Sandi, para pengusaha tidak perlu khawatir berlebihan dengan adanya polemik tersebut.
Pemerintah memastikan semua kebijakan untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha.
Sandi pun mengungkapkan bahwa Pemerintah menyerahkan keputusan sepenuhnya ke MK.
"(Sekarang) tidak ada kenaikan sementara hingga adanya hasil dari judicial review dari Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.