Kasus Bom Bali

Tahanan Malaysia di Guantanamo Mengaku Bersalah atas Pembunuhan dalam Kasus Bom Bali 2002

Dua tersangka teroris Malaysia mengaku bersalah atas pembunuhan dalam kasu bom Bali tahun 2002 – serangan teroris paling mematikan di Indonesia

Editor: Agustinus Sape
AP/ALEX BRANDON
Dalam foto yang ditinjau oleh pejabat militer AS ini, menara kendali fasilitas penahanan Kamp VI terlihat di Stasiun Angkatan Laut Teluk Guantanamo, Kuba, 17 April 2019. 

“Kami tidak mengira akan berada di sini hari ini,” terdengar salah satu dari mereka berkata kepada seorang perwira militer.

Sementara seluruh pengadilan terlihat di sebuah ruangan yang tertutup kaca bagi wartawan yang meliput sidang, layar TV menunjukkan proses siaran sirkuit tertutup dengan penundaan 40 detik karena alasan keamanan. Pejabat militer juga melarang fotografi di ruang sidang.

Pekan lalu, bin Amin dan rekan terdakwa asal Malaysia Mohammed bin Lep mengaku bersalah di ruang sidang yang sama atas pembunuhan, konspirasi dan tiga dakwaan lainnya sehubungan dengan serangan teroris paling mematikan di Indonesia, yaitu pemboman pada bulan Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang di Bali. Hakim Wesley Braun, seorang perwira Angkatan Udara AS, merekomendasikan agar mereka menjalani hukuman 20 hingga 25 tahun penjara dan dipulangkan atau dibebaskan ke negara ketiga.

Pada hari Selasa, Braun mengawasi proses yang mengarah pada pemilihan majelis hakim yang terdiri dari lima perwira militer dan tiga pengganti untuk menentukan nasib kedua pria tersebut. Majelis hakim tidak diharuskan untuk menyetujui rekomendasi Braun.

Setelah mereka ditangkap di Thailand pada tahun 2003, bin Lep dan bin Amin dikirim ke situs gelap CIA di lokasi yang tidak diketahui sebelum dipindahkan ke Guantanamo pada tahun 2006 di mana mereka telah ditahan selama lebih dari 17 tahun.

Kedua pria tersebut dibawa ke pangkalan Angkatan Laut AS  tersebut pada tahun yang sama dengan Encep Nurjaman, seorang warga negara Indonesia yang juga dikenal sebagai Hambali, yang juga dikirim ke tempat-tempat gelap setelah penangkapannya di Thailand pada tahun 2003.

Dia diduga merupakan perencana utama aksi bom Bali. Ketiga warga Asia Tenggara tersebut awalnya akan diadili bersama di Guantanamo tetapi kasus Hambali dipisahkan dari kasus Malaysia pada tahun 2023.

Dokumen tuntutan yang diajukan terhadap ketiganya menyatakan bahwa pada akhir tahun 2001, “termasuk periode sebelum, selama, dan setelah bom Bali 12 Oktober 2002,” bin Lep dan bin Amin membantu Nurjaman “mentransfer uang untuk operasi, dan memperoleh serta menyimpan barang-barang seperti dokumen identitas palsu, senjata, dan instruksi cara membuat bom.”

Dokumen-dokumen tersebut menyatakan bahwa seorang pelaku bom bunuh diri masuk ke Paddy’s Bar di Bali pada 12 Oktober 2002, dan meledakkan rompi sementara pelaku bom bunuh diri kedua mengendarai sebuah van “bermuatan bahan peledak” ke lokasi dekat Sari Club sebelum meledakkan bom.

Penampilan kejutan

Pada tanggal 18 Januari, seorang wakil jaksa mengatakan kepada Braun bahwa saudara laki-laki bin Amin belum bisa mendapatkan visa untuk melakukan perjalanan ke AS dari Malaysia, dan menambahkan bahwa upaya terus dilakukan untuk mendapatkan dokumentasi yang tepat atau untuk mencatat pernyataan mereka melalui cara lain.

Pengacara utama Bin Amin, Christine Funk, mengungkapkan rasa frustrasinya, dan mencatat bahwa tim pembela telah bekerja selama berbulan-bulan untuk mendapatkan izin bagi saksi pembela.

Seseorang tidak bisa naik pesawat dan terbang ke Guantanamo,” katanya. “Kami terus berharap dan juga frustrasi.”

Pada hari Selasa, rasa frustrasi berubah menjadi senyuman ketika bin Amin menyadari bahwa saudara-saudaranya ada bersamanya – meskipun dipisahkan oleh kaca yang membungkus ruang sidang. Terdakwa beberapa kali tersenyum sambil kembali menatap saudara-saudaranya. Rekan terdakwa bin Lep menoleh ke belakang dan tersenyum juga.

Sebelum memilih panel, Funk mengatakan kepada pengadilan bahwa tim pembelanya akan menyajikan 25 bukti termasuk pernyataan bin Amin sepanjang lima halaman, gambar dan serangkaian pernyataan karakter dari orang-orang terdekatnya.

Pengacara utama Bin Lep, Brian Bouffard, mengumumkan bahwa satu-satunya bukti yang dia miliki hanyalah pernyataan kliennya.

Sementara itu, jaksa mengatakan mereka berencana memanggil 11 saksi untuk membuat pernyataan dampak korban pada hari Rabu bersama dengan puluhan pernyataan tertulis.

(benarnews.org)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved