Kabar Artis
Hotman Paris Bersama 28 Pengusaha Hiburan Temui Airlangga Hartarto, Mahas Pajak Hiburan
Hotman Paris dan sejumlah pengusaha hiburan masih terus mengupayakan penin jauan kembali keputusan pemerintah yang menaikan pajak hiburan
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Hotman Paris dan sejumlah pengusaha hiburan masih terus mengupayakan peninjauan kembali keputusan pemerintah yang menaikan pajak hiburan hinggga 70 persen
Kali ini, sang pengacara kondang yang juga suami Agustianne Marbun bersama 28 pengusaha hiburan menemui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas masalah yang meresahkan pelaku usaha hiburan
Dia , pengacara kondang yang juga seorang pengusaha, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, pihaknya bersama sejumlah pengusaha bar, diskotek, beach club, dan karaoke, akan melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (22/1/2023).
Adapun pertemuan tersebut pukul 10.00 WIB di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jalan Lapangan, Banteng Timur No 2-4, Jakarta Pusat .
Baca juga: Hotman Paris Surati Menko Luhut, Sang Pengacara Tegas Tolak Kenaikan Pajak Hiburan
Hotman Paris mengatakan, sedikitnya 29 perusahaan hiburan yang akan hadir dalam pertemuan tersebut.
"Pertemuan itu untuk membahas tarif pajak hiburan khusus yang saat ini telah ditetapkan 40 persen - 75 persen oleh pemerintah membuat beban pajak industri yang tercakup hiburan khusus hampir tembus 100 persen," ujar Hotman dalam keterangannya.
Baca juga: Hotman Paris Tolak Kenaikan Pajak Hingg 70 Persen, Surati Luhut Hingga Sang Meko Minta Ditunda
Tarif pajak itu bagi jenis usaha hiburan khusus yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Di antaranya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
"Saya hitung-hitung hampir 100 persen pendapatannya ini untuk bayar pajak, artinya memang UU ini kalau dia orang waras pasti tahu UU ini untuk mematikan bisnis ini," kata Hotman pada Jumat (19/1/2024) lalu.
Sejumlah pajak yang telah ditanggung industri jasa hiburan khusus itu kata dia di antaranya 22 persen untuk pajak penghasilan (PPh) badan, 11persen untuk pajak pertambahan nilai (PPN), ditambah dengan pajak penghasilan (PPh) per karyawan yang mayoritas ditanggung perusahaan.
"Belum lagi pajak karyawan ini kan bisnis yang sangat padat karya, sangat massive menampung tenaga kerja yang pendidikan rata-rata tidak tinggi, jadi yang gajinya di bawah Rp 10 juta, yang biasanya majikan yang tanggung pajaknya,"beber Hotman.
Baca juga: Setelah Atta Halilintar, Kini Giliran Hotman Paris Dituding Promosikan Situs Judi Online
Lalu, ada lagi pungutan berupa cukai untuk minuman beralkohol. Dengan begitu, ketika dikenakan tarif pajak hiburan di daerah yang sebesar 40 persen saja, menurutnya sudah sekitar 40 persen penghasilan bruto habis untuk pajak hiburan dan sisanya habis untuk membayar jenis pungutan lainnya.
"Tapi kalau dia tidak pakai otak dia akan mengatakan ini masih adil. Ini mematikan pasti, mematikan pariwisata, 40 persen tambah 22 persen PPh badan, tambah 11 persen PPN, minuman beralkohol, tambah pajak pegawai, hampir 100 persen jadi perusahaan makan apa? gaji dari mana?" pungkas Hotman.
Oleh sebab itu, Hotman mengatakan, akan mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Baca juga: Hotman Paris Bongkar Kekayaan Bunga Citra Lestari, Sen Pengara Ungkap BCL Punya Villa Mewah di Bali
Perppu itu menurutnya akan bisa menjadi penyelamat bisnis hiburan yang sangat padat karya atau menampung sekitar 20 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia dari tekanan pajak yang termuat dalam UU HKPD.
"Jadi kalau saya jadi Jokowi keluarkan Perppu demi memihak 20 juta padat karya di sini, di seluruh Indonesia, itu kata Pak Sandi (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif). Jadi inti persoalannya 40 persen enggak ada logikanya apapun," tegas Hotman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.