Berita NTT
Penjabat Gubernur NTT Minta Dinas PUPR Petakan Ruas Jalan yang Bisa Gunakan Aspal Buton
Sementara Ketua ASPABI, Ir. Dwi Putranto, M.A menyampaikan terima kasih khususnya kepada pemerintah pusat dan kepada Pemerintah Provinsi NTT.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia GL Kalake, SH, MDC menegaskan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Maxi Nenabu agar secepatnya menyiapkan Rapat Kerja pada Bulan Februari 2024 mendatang dan membangun komunikasi serta koordinasi dengan seluruh Perangkat Daerah terkait terutama Dinas PUPR Kabupaten / Kota se-Provinsi NTT.
Rapat kerja itu bertujuan agar menyampaikan pemaparan program kerja, terutama tentang ruas jalan atau lokasi prioritas yang dapat menggunakan produk dalam negeri berupa aspal buton.
Ruas jalan itu meliputi ruas jalan Provinsi, ruas jalan Kabupaten dan Kota sesuai DAK 2024 yang akan diterima oleh Provinsi NTT, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting, kita harus bisa memelihara apa yang telah dibangun oleh pemerintah dan saya minta khusus kepada para Kepala Daerah se-Provinsi NTT harus berperan aktif menjaga dan memperhatikan apa yang sudah dibangun pemerintah sesuai dengan arahan bapak Presiden RI untuk kepentingan masyarakat," kata Ayodhia Kalake saat menerima kunjungan Ketua Asosiasi Pengembang Aspal Buton Indonesia (ASPABI), Ir.Dwi Putranto, MA, bersama Direktur Kelembagaan Kementrian PUPR, Ir. Nikodemus Daud, M.Si di Ruang Kerja Gubernur NTT baru-baru ini.
Kunjungan Silahturahmi tersebut sekaligus dengan diskusi menarik tentang Program Prioritas dan Dana Alokasi Khusus untuk Provinsi NTT agar dapat menggunakan Aspal Buton sesuai yang tertuang dalam DAK 2024 yang telah dirilis oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Baca juga: Penjabat Gubernur NTT Serahkan DPA kepada SKPD Lingkup Pemprov Tahun 2024
Sementara Ketua ASPABI, Ir. Dwi Putranto, M.A menyampaikan terima kasih khususnya kepada pemerintah pusat dan kepada Pemerintah Provinsi NTT.
Terima kasih tersebut atas regulasi yang memuat penggunaan Aspal Buton pada proyek-proyek pembangunan pemerintah daerah.
Dijelaskan, merujuk pada Perpres No. 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, dimana disebutkan mengenai kewajiban penggunaan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Preservasi jalan Provinsi, Jalan Kabupaten dan Jalan Kota dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus, serta sesuai dengan Kebijakan Pemerintah untuk sebanyak-banyaknya menggunakan Produk Dalam Negeri guna peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Karena itu, kami selaku Asosiasi Pengembang Aspal Buton Indonesia yang mewadahi seluruh pelaku Industri Aspal Buton berkomitmen untuk terus memberdayakan Produk Dalam Negeri Asli Indonesia, yaitu Aspal Buton untuk menggantikan aspal impor yang menguasai 70 persen pasar Aspal di Indonesia," kata Dwi Putranto.
“Sehubungan dengan apa yang kami sampaikan, maka kami akan sosialisasi langsung ke Dinas- Dinas Kabupaten dan Kota terkait agar lebih efektif dan efisien dalam implementasi program kerja yang telah kita rencanakan. Sosialisasi teknologi dan rantai pasok Aspal Buton ini sangat berguna sekali dalam memenuhi kebutuhan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Preservasi jalan di Provinsi Nusa Tenggara Timur," jelas Dwi.
Turut hadir pada audiensi tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Maxi Nenabu dan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi ( PP2JK ) PUPR, Endiyo Raharjo, S.T, M.T. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.