Berita Sikka
Kejari Sikka Terima Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Turap Aeliba
Adapun total kerugian Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam paket pekerjaan pembangunan Turap
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri Sikka kembali menerima dua tersangka kasus korupsi dari Penyidik Polres Sikka, Jumat, 19 Januari 2024.
Dua tersangka masing-masing ABDSP dan YLH diterima Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka atas Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba di Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.
Selain dua tersangka, penyidik Polres Sikka juga menyerahkan barang bukti.
Keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu, 20 Januari 2024 dari Kasi Pidsus Kejari Sikka Bayu Pinarta, alokasi dana dalam paket pekerjaan pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba di Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019 Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka.
Baca juga: Terkendala Jaringan Internet dan Listrik Saat Pemilu, PPK Alok Timur Sikka Rencana Pakai Genset
Adapun total kerugian Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam paket pekerjaan pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba di Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka sebesar Rp 215.045.299,54.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.