Berita Alor

Satlantas Polres Alor Gandeng Jasa Raharja Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Desa Alor Kecil

Polres Alor dan Jasa Raharja yang telah memberikan edukasi dan kemudahan kepada warganya mendapatkan SIM. 

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
(kiri ke kanan) Personel Polres Alor, Pj. PT Jasa Raharja Wilayah Alor, Agus Prasetyo, Kasat Lantas Polres Alor IPTU Robby Bu'u, Kepala Desa Alor Kecil Asyawa Kosasi memantau pembuatan SIM keliling. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela 

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Alor, menggandeng PT. Jasa Raharja Wilayah Alor untuk melakukan sosialisasi tertib lalu lintas.

Sosialisasi ini diadakan di Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat laut (Abal), Kabupaten Alor. Kegiatan bertema goes to village ini,  merupakan program Jumat Curhat yang dipadukan dengan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling.

Kasat Lantas Polres Alor, IPTU Robby Bu’u mengatakan semua pengendara harus memperhatikan kelengkapan saat berkendara.

"Hal utama yang perlu diperhatikan dalam berkendara adalah kelengkapan seperti SIM, STNK, penggunaan helm berstandar, serta selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan," ujarnya Jumat, 19 Januari 2024.

Baca juga: Buka RUAC PMKRI Alor, Penjabat Bupati Alor Minta Pemimpin Terpilih Jaga Integritas

Robby juga meminta agar selama berkendara, pengemudi mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. 

"Untuk semua orang tua, saya meminta  tidak mengizinkan anak yang belum cukup umur dan tidak mempunyai SIM agar tidak mengemudi kendaraan. Sekali lagi ini penting untuk kebaikan bersama," ucap Robby.

Sementara itu Pj. PT Jasa Raharja Wilayah Alor, Agus Prasetyo dalam pemaparannya mengatakan, tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja menurut UU Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan UU Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum yakni, memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi.

Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.

"Perlu kedisiplinan serta kepatuhan dari masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku. Wajib memiliki SIM bagi setiap pengendara kendaraan, sehingga ketika terjadi kecelakaan dapat tercover Jasa Raharja," jelas Agus.

Menurutnya, besaran dana santunan kecelakaan lalu lintas berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat bersamaan dengan pembayaran PKB.

"Lewat sosialisasi ini saya berharap dapat memberikan pengetahuan dan dampak dengan menurunnya jumlah angka kecelakaan. Saya juga berharap ada peningkatan kepatuhan dan kesadaran warga dalam memenuhi setiap kewajibannya baik pembayaran PKB maupun SWDKLLJ," pungkasnya.

Kepala Desa Alor Kecil, Asywad Kossah memberikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada Satlantas Polres Alor dan Jasa Raharja yang telah memberikan edukasi dan kemudahan kepada warganya mendapatkan SIM. 

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Hari Ini, Selasa 17 Januari 2024 KMP Cakalang II ke Pelabuhan Kalabahi-Alor

"Kiranya hal baik semacam ini terus kita lakukan bersama secara terus menerus, sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama dalam berlalu lintas dapat terwujud dengan baik," harap Asywad.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh RT, RW, Kepala Dusun, dan warga Desa Alor Kecil. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved