CPNS 2024
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Tahap Pertama Dibuka Maret
Badan Kepegawaian resmi mengumumkan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Tahap Pertama dibuka Maret
POS-KUPANG.COM - Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 telah disampaikan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).
Menurut rencana, Seleksi CPNS dan PPPK 2024 dilaksanakan 3 kali.
Nah, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Tahap Pertama akan dibuka bulan Maret.
Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 itu disampaikan langsung Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Rabu (17/1/2024)
“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” kata Haryomo Dwi Putranto.
Baca juga: BKN Resmi Umumkan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dilaksanakan 3 Kali, Berikut Periode Pendaftarannya
Haryomo Dwi Putranto juga menjelaskan, pada Seleksi CPNS dan PPPK 2024, pemerintah menyediakan 2,3 juta formasi sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo 5 Januari 2024.
Berikut Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 tahap pertama akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
Berikut Tahapannya:
- Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I: minggu ketiga bulan Maret 2024.
Baca juga: Bukan Bulan Mei, BKN Ungkap Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Maret, Siapkan Berkas,Cek Jadwalnya!
- Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan PPPK periode II dilaksanakan bulan Juni 2024.
- Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK periode III akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.
Selain itu, Plt. Kepala BKN menambahkan pada pelaksanaan seleksi CASN 2023, ada beberapa hal yang menjadi catatan tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sebagai bahan evaluasi.
Pertama, pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.
Kedua, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian.
Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50 persen, nilai SKTT ≤50 % (norma umum) dan nilai CAT 70 % + nilai SKTT 30 % (guru).
“Tidak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T,” kata Haryomo. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.