Berita Alor
Desa Motombang dan Kantor Pertanahan Alor Adakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Kepala Desa Motombang, Pahlawan Hasan menekankan kepada warganya yang belum memiliki sertifikat tanah agar mengikuti penyuluhan ini.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Pemerintah desa Motombang, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor bekerjasama dengan Kantor Pertanahan mengadakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi warga Motombang.
Kepala Desa Motombang, Pahlawan Hasan menekankan kepada warganya yang belum memiliki sertifikat tanah agar mengikuti penyuluhan ini.
“Untuk warga yang sudah memiliki tanah tetapi belum mengurus sertifikatnya, ini saat yang baik untuk melakukan pengurusan. Sebelum mengurus sertifikat penting sekali untuk kami sampaikan agar mengikuti penyuluhan PTSL,” ujarnya Kamis, 18 Januari 2024.
Menurut Hasan penyuluhan ini tidak hanya sebatas memberikan informasi, tetapi juga membantu warga untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan serta alur pengurusannya.
Hasan berharap, kegiatan ini dapat diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh peserta penyuluhan.
Baca juga: Pemkab Alor Gelar FGD Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup RPJPD 2025-2045
“Harapannya dengan adanya penyuluhan ini masyarakat bisa memahami terkait kepemilikan tanah bersertifikat, supaya kedepannya jangan ada lagi persoalan terkait tanah,” harap Hasan.
Materi PTSL dibawakan oleh Fransisca selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Alor.
“PTSL ini adalah program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian ATR/BPN yang memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya, agar memiliki kekuatan hukum berupa sertifikat tanah,” jelasnya.
Hal ini lanjut Fransiska dilatarbelakangi banyaknya penduduk yang belum memiliki atau menyadari pentingnya sertifikat tanah. Untuk itu pihaknya menganggap perlu ada pendekatan pelayanan di masyarakat.
“Untuk warga yang akan melakukan pendaftaran PTSL disarankan untuk mengikuti penyuluhan ini, sebelum melakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS),” ungkapnya.
Menurut Fransiska setelah pemasangan batas dan surat pernyataan tanda batas akan ada prosedur lanjutan berupa pengumpulan bukti fisik dan yuridis. Hasil pengumpulan data akan diumumkan 14 hari kemudian, setelah itu akan ada penerbitan sertifikat.
Penyuluhan ini dihadiri oleh Babinsa Pelda Demitrius Kay, Ketua BPD Desa Motongbang Piterzon Ratu, para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta masyarakat desa Motombang. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.