NTT Memilih
Bawaslu Kota Kupang Rencanakan Tertibkan Alat Peraga Kampanye
"Memang dinamika kota ini beda sekali. Ada beberapa tempat yang memang kita sudah turunkan," kata dia, Rabu (3/1/2024).
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bawaslu Kota Kupang merencanakan untuk melakukan penertiban lagi alat peraga kampanye atau APK.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Leonardus L. Liwun mengakui memang terlihat banyak pemasangan APK yang belum pada tempatnya.
"Memang dinamika kota ini beda sekali. Ada beberapa tempat yang memang kita sudah turunkan," kata dia, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Kota Kupang Tidak Temukan Pelanggaran Kampanye
Leonardus Liwun mengatakan, dalam PKPU nomor 191 menyebutkan ada 39 titik yang digunakan sebagai zona pemasangan APK. Namun, pemasangan itu terkadang hingga ke rumah warga.
Kendati begitu, pemasangan ke rumah warga atau pekarangan rumah perlu mendapat izin dari pemilik. Bawaslu, kata dia, perlu melakukan penertiban, khusus di luar zona ataupun tempat yang tidak mendapat izin
"Tapi kalau diluar zona-zona itu, kita memang harus ada agenda untuk menertibkan," katanya.
Baca juga: Bawaslu Tunjukkan Peta Kerawanan Pemilu di Provinsi NTT
Menurut dia, penertiban ini tidak hanya dari Bawaslu sendiri. Pihaknya akan berkolaborasi dengan Pokja terkait untuk melakukan penertiban.
Ia mengaku, penertiban itu akan dijadwalkan bersama Pemkot Kupang untuk menyiapkan waktu penertiban. Leonardus Liwun mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu kali ini.
Ketua KPU Kota Kupang Decky Ballo mengaku pihaknya sudah mengeluarkan keputusan tentang daerah atau kawasan khusus untuk memasang APK.
Menurut dia, puluhan titik yang disiapkan seperti dalam PKPU 191 tahun 2023 itu harus direspon dan dijalankan peserta pemilu.
"Terhadap 39 titik ini sudah kami sosialisasikan dengan peserta pemilu dan sudah diketahui," kata dia terpisah. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.