Berita Sumba Barat

Tingkatkan Pengawasan, Bupati Yohanis Minta Pemeriksa Jangan Gunakan Jabatan untuk Intimidasi

pemeriksa tidak boleh memanfaatkan jabatan yang ada untuk Intimidasi demi menguntungkan diri sendiri dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan norma

Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
POS  KUPANG.COM/PETRUS PITER
Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H berharap seluruh pemeriksa agar dapat menjalankan tugas pemeriksaan dengan baik dan tidak boleh mengintimidasi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK- Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H berharap seluruh pemeriksa agar dapat menjalankan tugas pengawasan dengan baik.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan secara internal, Inspektorat  juga bertugas memberikan bimbingan kepada seluruh perangkat daerah dan unit kerja bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu pemeriksa tidak boleh memanfaatkan jabatan yang ada untuk Intimidasi demi menguntungkan diri sendiri dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku.

Demikian imbauan Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H pada saat memimpin rapat  bersama dengan Inspektur, sekretaris Inspektorat, Irban dan para auditor  dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan internal pemerintah terkait  penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sumba Barat yang berlangsung di ruang rapat Bupati Sumba Barat, Rabu 17 Januari 2024.

Dalam rapat tersebut, Bupati Yohanis  mengingatkan agar para pemeriksa bekerja sesuai dengan standar aturan yang berlaku.

Ia meminta bekerjalah dengan takut akan Tuhan serta jujur agar apa yang dikerjakan membawa berkat bagi diri  dan daerah ini.

Sebagai aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.

Baca juga: Bupati Yohanis Dade Resmikan Gedung VVIP Hemodialisa dan CT Scan RSUD Waikabubak

Baca juga: Ini Permintaan Bupati Yohanis Dade Saat Penandatanganan Pakta Integritas

Fungsi pengawasan internal dalam hal ini inspektorat dapat mencegah  berbagai kecurangan dan menghasilkan keluaran yang berharga untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada masa mendatang.

Pengawasan  profesional dan independen mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kewajaran laporan keuangan.(pet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved