Kerusuhan Papua Nugini

Pasca Kerusuhan Papua Nugini, Menteri Timothy Masiu Akan Tutup Media Sosial Selama 10 Hari 

Ancaman pemerintah ini mendapat kecaman keras dari mantan perdana menteri Peter O’Neill yang menyebut tindakan tersebut sebagai “kampanye ketakutan"

Editor: Agustinus Sape
TANGKAPAN LAYAR PNGPC PNG POST-COURIER
Media Papua Nugini Post-Courier melaporkan ancaman media sosial hari ini setelah kerusuhan dan penjarahan Rabu Hitam minggu lalu. . . “ini bukan demokrasi,” kata editorial tersebut. 

POS-KUPANG,COM - Menteri Komunikasi Papua Nugini Timothy Masiu telah mengumumkan langkah-langkah ketat untuk mengendalikan media sosial di negara tersebut selama 10 hari ke depan dalam masa Keadaan Darurat.

Ancaman pemerintah ini mendapat kecaman keras dari mantan perdana menteri Peter O’Neill yang menyebut tindakan tersebut sebagai “kampanye ketakutan yang jahat terhadap masyarakat” dan “ancaman terhadap kebebasan media” warga negara biasa.

Masiu, mantan jurnalis sebelum menjadi politisi, memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menutup aplikasi dan situs media sosial jika terus menerus terjadi penyalahgunaan dan penyalahgunaan media sosial dalam menyebarkan berita palsu, misinformasi, dan disinformasi di Tanah Air.

Dia mengeluarkan peringatan tersebut dengan mengutip bukti signifikan penyalahgunaan media sosial yang serius dengan menyebarkan informasi palsu yang menyebabkan kehancuran properti di ibu kota Port Moresby dan beberapa wilayah di negara itu pada Rabu Hitam pekan lalu yang mengakibatkan kematian.

Masiu mengatakan orang-orang yang terlibat dalam aktivitas palsu tersebut akan kehilangan akun media sosial mereka dan mereka dapat ditangkap serta didakwa karena mengobarkan tindakan kekerasan.

Dia berkata: “Saya mempunyai kewenangan berdasarkan Undang-Undang Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional tahun 2009 untuk membatasi akses ke situs dan aplikasi media sosial jika hal ini terus berlanjut.

“Kementerian TIK mengamati lonjakan tajam penggunaan media sosial mulai Rabu 10 Januari 2024, dan banyak yang misinformasi dan disinformasi dan kini kami memberikan waktu 10 hari efektif mulai hari ini bagi masyarakat untuk mematuhi atau menghadapi penutupan total media sosial. situs media dan aplikasi selama Keadaan Darurat. ”

'Pemantauan informasi palsu'
Dia mengatakan diskusi di media sosial yang memicu kekerasan, perusakan, penyebaran informasi palsu atau informasi rahasia pemerintah, opini yang salah, atau mengirimkan informasi palsu akan diawasi dan segera diambil tindakan hukum.

Masiu mengatakan keamanan nasional, keadaan darurat publik, dan keselamatan publik sangat penting bagi negara yang aman dan “negara yang bahagia dan aman”.

“Saya telah menginstruksikan lembaga-lembaga di bawah kementerian saya untuk memperkuat pemantauan dan melaporkan setiap penyalahgunaan media sosial ke unit kejahatan dunia maya polisi untuk memulai penyelidikan, penangkapan dan penuntutan serta menghapus akun dan situs palsu.”

Jumat lalu, ketika memperkenalkan Keadaan Darurat selama dua minggu setelah Rabu Hitam, Perdana Menteri James Marape mengumumkan tindakan darurat yang kejam termasuk penggeledahan rumah pribadi, properti, kendaraan dan telepon oleh agen pemerintah.

Masiu mengatakan PNG adalah negara yang beradab dan warga negara harus mematuhi aturan dan hukum. Setiap warga negara mempunyai tugas dan kewajiban untuk memastikan “kita maju menjadi negara yang lebih baik”.

Namun, O’Neill yang marah berkata: “Tidak mengherankan jika kita melihat pengangkut personel lapis baja yang mengintimidasi di jalan-jalan hari ini di Port Moresby dan sekarang ada ancaman bahwa kebebasan berbicara kita akan dicabut dengan potensi pembatalan media sosial.

“Pemerintah melakukan yang terbaik untuk menutup hak konstitusional kami dalam kampanye ketakutan.”

Pemerintah ‘takut pada suara rakyat’

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved